SAMARINDA - Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim memberlakukan ketentuan baru menyusul semakin tingginya kasus positif Covid-19 di Kaltim, temasuk di Kota Samarinda.
Pelayanan tamu untuk sementara ditiadakan hingga batas waktu yang tak ditentukan. Pelayanan hanya untuk tamu yang sudah terjadwal.
Meski sudah terjadwal, para tamu tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan. Setiap tamu harus dalam keadaan sehat dan mematuhi protokol kesehatan, serta melampirkan hasil rapid test kepada petugas Kantor Gubernur.
"Hasil rapid test dilampirkan dengan hasil non reaktif," kata Pj Sekda Provinsi Kaltim HM Sa'bani, Sabtu (17/7/2020).
Sa'bani menegaskan aturan ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covud-19.
Sedangkan untuk staf dan pejabat lingkup Pemprov Kaltim, rapid test wajib dilakukan. Hal ini harus dilakukan mengingat penyebaran kasus Covid-19 masih terus terjadi.
"Ya, seluruh staf maupun pejabat lingkup Pemprov Kaltim wajib rapid test dalam kordinasi masing-masing pimpinan OPD," jelasnya. (jay/sul/humasprov kaltim)
07 Februari 2021 Jam 21:56:16
Kesehatan
24 September 2021 Jam 22:55:03
Kesehatan
25 November 2019 Jam 21:23:29
Kesehatan
25 Juli 2017 Jam 07:55:50
Kesehatan
24 September 2021 Jam 22:55:03
Kesehatan
02 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
13 Agustus 2022 Jam 19:29:24
Gubernur Kaltim
13 Agustus 2022 Jam 19:26:49
Gubernur Kaltim
12 Agustus 2022 Jam 19:23:54
Gubernur Kaltim
11 Agustus 2022 Jam 19:20:41
Wakil Gubernur Kaltim
11 Agustus 2022 Jam 19:17:44
Wakil Gubernur Kaltim
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
01 November 2016 Jam 00:00:00
Kegiatan Silaturahmi
16 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
05 April 2016 Jam 00:00:00
Pembangunan
29 Oktober 2019 Jam 11:08:00
Rapat Koordinasi Pemerintah
12 Oktober 2021 Jam 22:00:48
Pemerintahan