Kalimantan Timur
Tamu Gubernur Harus Lampirkan Hasil Rapid Test Non Reaktif

Dok.humaskaltim

SAMARINDA - Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim memberlakukan ketentuan baru menyusul semakin tingginya kasus positif Covid-19 di Kaltim, temasuk di Kota Samarinda.

 

Pelayanan tamu untuk sementara ditiadakan hingga batas waktu yang tak ditentukan. Pelayanan hanya untuk tamu yang sudah terjadwal.

 

Meski sudah terjadwal, para tamu tetap harus memenuhi  syarat yang ditentukan. Setiap tamu harus dalam keadaan sehat dan mematuhi protokol kesehatan, serta melampirkan hasil rapid test kepada petugas Kantor Gubernur. 

 

"Hasil rapid test dilampirkan dengan hasil non reaktif," kata Pj Sekda Provinsi  Kaltim HM Sa'bani, Sabtu (17/7/2020).

 

Sa'bani menegaskan aturan ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covud-19.

 

Sedangkan untuk staf dan pejabat lingkup Pemprov Kaltim, rapid test wajib dilakukan. Hal ini harus dilakukan mengingat penyebaran kasus Covid-19 masih terus terjadi. 

 

"Ya, seluruh staf maupun pejabat lingkup Pemprov Kaltim wajib rapid test dalam kordinasi masing-masing pimpinan OPD," jelasnya. (jay/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
57 Persen Sudah Sembuh
57 Persen Sudah Sembuh

04 Juni 2020 Jam 11:45:43
Kesehatan

Andi : Cegah Virus Corona  Dengan Germas
Andi : Cegah Virus Corona Dengan Germas

06 Februari 2020 Jam 08:20:21
Kesehatan

Kaltim Perlu Oksigen
Kaltim Perlu Oksigen

31 Juli 2021 Jam 20:55:43
Kesehatan

Government Public Relation