SAMARINDA - Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim memberlakukan ketentuan baru menyusul semakin tingginya kasus positif Covid-19 di Kaltim, temasuk di Kota Samarinda.
Pelayanan tamu untuk sementara ditiadakan hingga batas waktu yang tak ditentukan. Pelayanan hanya untuk tamu yang sudah terjadwal.
Meski sudah terjadwal, para tamu tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan. Setiap tamu harus dalam keadaan sehat dan mematuhi protokol kesehatan, serta melampirkan hasil rapid test kepada petugas Kantor Gubernur.
"Hasil rapid test dilampirkan dengan hasil non reaktif," kata Pj Sekda Provinsi Kaltim HM Sa'bani, Sabtu (17/7/2020).
Sa'bani menegaskan aturan ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covud-19.
Sedangkan untuk staf dan pejabat lingkup Pemprov Kaltim, rapid test wajib dilakukan. Hal ini harus dilakukan mengingat penyebaran kasus Covid-19 masih terus terjadi.
"Ya, seluruh staf maupun pejabat lingkup Pemprov Kaltim wajib rapid test dalam kordinasi masing-masing pimpinan OPD," jelasnya. (jay/sul/humasprov kaltim)
04 Juni 2020 Jam 11:45:43
Kesehatan
06 Februari 2020 Jam 08:20:21
Kesehatan
31 Juli 2021 Jam 20:55:43
Kesehatan
29 April 2020 Jam 17:05:02
Kesehatan
24 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
28 November 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 18:55:15
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
30 Mei 2017 Jam 00:00:00
Perencanaan Kegiatan
22 Januari 2016 Jam 00:00:00
Pendidikan
09 Mei 2015 Jam 00:00:00
Sosial
09 April 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
09 Juni 2017 Jam 09:39:06
Energi dan Sumber Daya Mineral