SAMARINDA - Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim memberlakukan ketentuan baru menyusul semakin tingginya kasus positif Covid-19 di Kaltim, temasuk di Kota Samarinda.
Pelayanan tamu untuk sementara ditiadakan hingga batas waktu yang tak ditentukan. Pelayanan hanya untuk tamu yang sudah terjadwal.
Meski sudah terjadwal, para tamu tetap harus memenuhi syarat yang ditentukan. Setiap tamu harus dalam keadaan sehat dan mematuhi protokol kesehatan, serta melampirkan hasil rapid test kepada petugas Kantor Gubernur.
"Hasil rapid test dilampirkan dengan hasil non reaktif," kata Pj Sekda Provinsi Kaltim HM Sa'bani, Sabtu (17/7/2020).
Sa'bani menegaskan aturan ini diberlakukan untuk menekan penyebaran Covud-19.
Sedangkan untuk staf dan pejabat lingkup Pemprov Kaltim, rapid test wajib dilakukan. Hal ini harus dilakukan mengingat penyebaran kasus Covid-19 masih terus terjadi.
"Ya, seluruh staf maupun pejabat lingkup Pemprov Kaltim wajib rapid test dalam kordinasi masing-masing pimpinan OPD," jelasnya. (jay/sul/humasprov kaltim)
25 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
07 November 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
06 Februari 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
03 Agustus 2020 Jam 20:31:56
Kesehatan
24 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
20 Mei 2014 Jam 00:00:00
Pendidikan
06 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
03 Maret 2020 Jam 09:26:07
Berita Acara
01 September 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
03 Oktober 2019 Jam 08:05:14
Sosialisasi Masyarakat