Pemprov, Polda, BPN dan BPKH Wilayah IV Samarinda Bentuk Tim Terpadu
SAMARINDA – Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, Kapolda Kaltim Irjen Polisi Anas Yusuf, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim Iwan Taruna Isa dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda Hari Purnomo menandatangani kesepakatan bersama tentang Pencegahan, Penanganan dan Penyelesaian Tumpang Tindih Perijinan Penggunaan Lahan dan atau Hak Atas Tanah di wilayah Provinsi Kaltim.
Penandatanganan tersebut dilakukan di Pendopo Lamin Etam Samarinda, Jumat (25/1), yang juga disaksikan oleh bupati/walikota dari wilayah selatan dan utara Kaltim, sejumlah Kapolres dari kabupaten/kota se Kaltim, Sekprov Irianto Lambrie dan jajaran SKPD lingkup Pemprov Kaltim.
Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan permasalahan pertanahan merupakan salah satu dari tiga masalah penting yang menjadi perhatian pemerintah, selain konflik komunal dan perburuhan. Penandatanganan kesepakatan bersama tersebut dimaksudkan untuk mencegah dan menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan di Kaltim.
“Ada 742 kasus tumpang tindih lahan yang terinventarisasi oleh BPN Kaltim. Belum lagi kasus-kasus lain yang belum terdata. Jika hal itu tidak diselesaikan maka akan memicu konflik komunal di masyarakat,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan, dari kesepakatan bersama ini akan ditindaklanjuti dengan pembentukan tim terpadu pada tingkat provinsi yang akan fokus menangani permasalahan tumpang tindih lahan. Selain itu, lanjut dia, tim terpadu akan diisi oleh empat komponen yang bersepakat yakni Pemprov, Polda, BPN dan BPKH Wilayah IV Samarinda.
“Tim terpadu akan melakukan monitoring dan evaluasi, serta sinkronisasi dan verifikasi data antar instansi dalam rangka mewujudkan situasi kantibmas, serta iklim investasi yang kondusif. Kita juga perlu kebijakan, pengaturan dan manajemen yang tepat dalam pengelolaan pertanahan di Kaltim yang luas daratannya mencapai 19 juta hektare,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolda Kaltim Irjen Polisi Anas Yusuf, menyambut baik kesepakatan bersama ini. Menurut dia, Kaltim sebagai provinsi yang luas dan memiliki kekayaan sumber daya alam yang berlimpah memerlukan situasi yang kondusif demi kelancaran proses pembangunannya.
Hingga saat ini ada 46 kasus yang masuk ke Polda Kaltim, hal ini dapat menjadi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang dapat mengganggu jalannya roda pembangunan.
“Sebanyak 11 kasus yang sudah kita selesaikan. Sangat rendah memang, karena membutuhkan waktu yang sangat lama untuk penyelesaiannya. Dengan adanya tim terpadu, diharapkan mampu memberikan solusi dan pemecahan masalah, menciptakan kondisi yang aman dan tenteram bagi masyarakat serta iklim investasi yang kondusif di Kaltim,” ujar Kapolda.
Demikian halnya Kepala Kanwil BPN Kaltim, Iwan Taruna Isa, yang menilai kesepakatan bersama terkait penyelesaian dan pencegahan permasalahan tumpang tindih lahan ini merupakan terobosan yang sangat strategis mengingat masalah pertanahan bersifat multidimensional dan kompleks sehingga penanganannya memerlukan keterlibatan beberapa pihak untuk penanganannya.
“Kesepakatan ini akan menjadi agenda utama untuk laporan pada Rakernas BPN di Jakarta minggu depan. Pola kerjasama untuk penanganan permasalahan tumpang tindih lahan ini baru pertama dilakukan di Indonesia,” kata Iwan.
Kepala BPKH Wilayah IV Samarinda, Hari Purnomo, mengatakan pada prinsipnya mendukung sepenuhnya rencana aksi ini, dalam upaya pencegahan tumpang tindih lahan. Selain itu, harap dia, empat komponen yang menandatangani kesepakatan bersama ini harus pro aktif dalam menjalankan hasil-hasil yang telah dikerjasamakan.
“Permasalahan tumpang tindih perijinan lahan semakin meningkat dan harus segera diselesaikan, terutama menyangkut perijinan di kawasan budidaya kehutanan,” ucapnya. (her/hmsprov).
Foto : Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak, membubuhkan tanda tangan yang disaksikan Kapolda Kaltim Irjen Polisi Anas Yusuf, Kepala Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim Iwan Taruna Isa dan Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah IV Samarinda Hari Purnomo.(johan/humasprov kaltim)
25 September 2018 Jam 16:33:45
Pemerintahan
25 April 2021 Jam 19:31:13
Pemerintahan
01 November 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
10 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Juli 2020 Jam 22:49:15
Pemerintahan
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
13 April 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
24 Juni 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
05 Agustus 2023 Jam 11:07:45
Gubernur Kaltim
27 Januari 2019 Jam 21:27:43
Even Olahraga
17 September 2022 Jam 20:40:48
Perhubungan