SAMARINDA - Banyaknya informasi yang berseliweran di dunia maya termasuk pemberitaan sejumlah media massa terkait penambangan batubara di Kaltim, bahkan menjurus ke fitnah. Ditanggapi Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin, sebagai hal wajar namum semua harus dalam koridor hukum sehingga tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.
Warganet, terang Syafranuddin harus hati-hati memanfaatkan media sosialnya, karena apa yang disampaikan dalam berpendapat bisa terjerat UU ITE seperti menuduh ada oknum pejabat atau aparat hukum menerima uang dari pelaku penambangan batu bara.
Terkait tidak adanya tindakan Pemprov Kaltim soal dugaan penambangan batu bara ilegal, jubir Gubernur Kaltim ini menerangkan semua karena kewenangan sudah tidak ada lagi.
Diungkapkan, dalam penyidikan atau persidangan perdata yang kerap ditanyakan penyidik atau majelis hakim adalah soal kewenangan. Jika tidak sesuai UU, lanjutnya, maka penyidikan bisa terhenti atau jika dalam persidangan perdata kemungkinan didenda terbuka.
“Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara diberlakukan pada 10 Desember 2020 semua izin termasuk pengawasan atau penindakan berada di pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM. Jika Pemprov melakukan tindakan penyetopan baik kepada tambang legal maupun ilegal, akan menjadi dampak buruk karena bisa saja Pemprov digugat karena melampaui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membayar tuntutan sangat memungkinkan,” jelasnya.
Mengenai kenapa Pemkot Balikpapan bisa menyetop dugaan penambangan batu bara, sementara Pemprov Kaltim, tidak bisa, dia menambahkan, terhadap lahan yang ada oleh Pemkot Balikpapan diberikan izin untuk land clearing pembangunan suatu proyek konstruksi namun belakangan ditemukan batu bara.
“Pemkot Balikpapan berhak menyetop aktivitas perusahaan karena menyalahgunakan izin yang diberikan. Kalau terjadi penambangan batu bara dan tidak ada izin nantinya akan diproses melalui kepolisian sebagai aparat yang melakukan penegakan hukum,” ungkapnya seraya mengajak masyarakat melihat sesuai masalah dengan cermat dan tidak memberikan opini berlebihan terlebih menjurus ke fitnah karena tak berdasar.(sdn/sul/adpimprov kaltim)
20 Januari 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
11 Februari 2019 Jam 18:15:01
Energi dan Sumber Daya Mineral
05 Februari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
29 Mei 2018 Jam 21:04:13
Energi dan Sumber Daya Mineral
18 Desember 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
30 Mei 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
28 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
25 Juni 2015 Jam 00:00:00
Peternakan
29 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
06 Oktober 2021 Jam 21:06:07
Even Olahraga
15 Agustus 2020 Jam 20:41:47
Energi dan Sumber Daya Mineral