SAMARINDA - Banyaknya informasi yang berseliweran di dunia maya termasuk pemberitaan sejumlah media massa terkait penambangan batubara di Kaltim, bahkan menjurus ke fitnah. Ditanggapi Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin, sebagai hal wajar namum semua harus dalam koridor hukum sehingga tidak menimbulkan dampak hukum di kemudian hari.
Warganet, terang Syafranuddin harus hati-hati memanfaatkan media sosialnya, karena apa yang disampaikan dalam berpendapat bisa terjerat UU ITE seperti menuduh ada oknum pejabat atau aparat hukum menerima uang dari pelaku penambangan batu bara.
Terkait tidak adanya tindakan Pemprov Kaltim soal dugaan penambangan batu bara ilegal, jubir Gubernur Kaltim ini menerangkan semua karena kewenangan sudah tidak ada lagi.
Diungkapkan, dalam penyidikan atau persidangan perdata yang kerap ditanyakan penyidik atau majelis hakim adalah soal kewenangan. Jika tidak sesuai UU, lanjutnya, maka penyidikan bisa terhenti atau jika dalam persidangan perdata kemungkinan didenda terbuka.
“Sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara diberlakukan pada 10 Desember 2020 semua izin termasuk pengawasan atau penindakan berada di pemerintah pusat yakni Kementrian ESDM. Jika Pemprov melakukan tindakan penyetopan baik kepada tambang legal maupun ilegal, akan menjadi dampak buruk karena bisa saja Pemprov digugat karena melampaui kewenangannya dan kemungkinan kalah serta harus membayar tuntutan sangat memungkinkan,” jelasnya.
Mengenai kenapa Pemkot Balikpapan bisa menyetop dugaan penambangan batu bara, sementara Pemprov Kaltim, tidak bisa, dia menambahkan, terhadap lahan yang ada oleh Pemkot Balikpapan diberikan izin untuk land clearing pembangunan suatu proyek konstruksi namun belakangan ditemukan batu bara.
“Pemkot Balikpapan berhak menyetop aktivitas perusahaan karena menyalahgunakan izin yang diberikan. Kalau terjadi penambangan batu bara dan tidak ada izin nantinya akan diproses melalui kepolisian sebagai aparat yang melakukan penegakan hukum,” ungkapnya seraya mengajak masyarakat melihat sesuai masalah dengan cermat dan tidak memberikan opini berlebihan terlebih menjurus ke fitnah karena tak berdasar.(sdn/sul/adpimprov kaltim)
22 Januari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
16 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
06 Februari 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
08 Maret 2018 Jam 19:38:49
Energi dan Sumber Daya Mineral
24 April 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
26 Juni 2019 Jam 16:07:35
Kegiatan Silaturahmi
11 November 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
08 Februari 2014 Jam 00:00:00
Prestasi
05 November 2018 Jam 17:41:59
Kegiatan Silaturahmi