Kalimantan Timur
Target Rampung 2019, 9.541 Bidang Lahan Transmigrasi Belum Ber-SHM

SAMARINDA - Hingga tahun 2018 masih terdapat 9.541 bidang lahan milik warga transmigran di Kaltim belum mengantongi sertifikat hak milik (SHM).  Sebaran bidang lahan yang belum memiliki SHM itu berada di lima kabupaten yakni di Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Paser, dan Penajam Paser Utara (PPU).

Informasi tersebut disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim Abu Helmi pada Rapat Validasi Data Penyelesaian Penerbitan Sertifikat Hak Milik Warga Transmigrasi Tingkat Provinsi Kalimantan Timur, pekan lalu di Balikpapan. "Kami berupaya semaksimal mungkin membantu warga transmigran agar bisa segera mendapatkan SHM mereka," kata Abu Helmi. 

Sebagai langkah awal mereka telah melakukan Inventarisasi Kepemilikan Lahan (IPL). Inventarisasi kepemilikan lahan dilakukan untuk mengetahui jumlah bidang lahan yang menjadi hak transmigran. Yakni meliputi  lahan pekarangan, lahan usaha I dan lahan usaha II. Dari inventarisasi ini akan diketahui lahan mana yang sudah terbit SHM dan lahan mana yang belum ber-SHM. 

Sementara kegiatan validasi data yang dilaksanakan merupakan tindak lanjut IPL yang sudah diselesaikan. Karena dengan validasi data dimaksud  maka akan diketahui apakah data yang diperoleh dari kegiatan IPL terkait subyek, obyek, lokasi dan lainnya dapat digunakan untuk pengurusan penerbitan SHM lahan milik warga transmigrasi. 

Sebagai informasi tambahan Abu Helmi mengungkapkan pada 2016 lalu telah dilaksanakan IPL di 3 kabupaten dengan hasil lahan terinventarisir sebanyak 3.439 bidang dan kegiatan dilanjutkan tahun ini. Target lahan yang menjadi sasaran IPL sebanyak 6.208 bidang yang berada di 5 kabupaten.

Dengan demikian masih terdapat 2.019 bidang lahan yang berada pada 5 kabupaten yang ditargetkan IPL tahun depan. "Harapan kami hasil data IPL 2016 dan 2018 dapat dimanfaatkan untuk penerbitan SHM warga transmigrasi. Sebab muara dari kegiatan ini adalah terbitnya SHM," harap Abu Helmi didampingi Kabid Transmigrasi Disnakertrans Kaltim Hj Hetty. 

Dia berharap agar sinergitas antara Disnakertrans selaku penyedia data subyek dan obyek lahan yang akan disertifikatkan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku pihak yang akan memroses SHM bisa terus ditingkatkan.

Sementara Dirjen Pengembangan Kawasan Transmigrasi M Nurdin meyakinkan jika seluruh SHM bisa diselesaikan pada 2019. Namun perlu dukungan kuat BPN dan warga transmigrasi, termasuk para kepala desa dan pihak terkait lainnya. "Kita harus optimis masalah SHM ini bisa kita selesaikan. Saya yakin 2019 semua warga transmigran sudah memegang SHM masing-masing," kata Nurdin. 

Penyelesaian SHM warga transmigran lanjut mantan Kepala Dinas Perkebunan Kaltim itu menjadi bagian dari pencapaian visi dan misi Presiden Joko Widodo. "Secara nasional ditargetkan tujuh juta SHM. Di dalamnya termasuk SHM warga transmigrasi di Kaltim," ungkap Nurdin.     

Rapat validasi pekan lalu juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama penyelesaian SHM antara Disnakertrans Kaltim dan BPN Kaltim, Pemerintah Kabupaten dan Kota serta instansi vertikal terkait lainnya. Rapat juga dihadiri para kepala desa dari lima kabupaten yang hingga masih belum terbit SHM untuk warga transmigrannya. (sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation