-LAKIP Harus Penuhi Kebutuhan Informasi Internal dan Eksternal
SAMARINDA–Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim H Sofyan Helmi mengatakan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) memiliki dua fungsi utama, yaitu laporan akuntabilitas kinerja merupakan media pertanggungjawaban kinerja kepada seluruh stakeholders yang berkepentingan dan sebagai sumber informasi SKPD.
Sebagai sumber informasi, LAKIP menjadi media yang tepat sebagai bahan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja organisasi pemerintah secara berkelanjutan. Adanya dua fungsi utama ini memperjelas bahwa informasi yang tertuang dalam LAKIP harus dapat memenuhi kebutuhan informasi pengguna eksternal dan internal.
“Untuk memenuhi kedua fungsi utama tersebut, maka LAKIP pada dasarnya harus berisi informasi mengenai rencana kinerja dan capaian kinerja tahunan. Rencana kinerja pada dasarnya merupakan sasaran kinerja yang ingin dicapai dalam tahun berjalan, sedangkan capaian kinerja adalah hasil realisasi dari rencana kinerja tersebut,” jelas Sofyan belum lama ini.
Sofyan menjelaskan fungsi LAKIP merupakan wujud pertanggungjawaban kinerja kepada para stakeholders, untuk itu informasi kinerja yang diungkapkan seharusnya tidak terbatas pada sasaran capaian kinerjanya memenuhi target yang ditetapkan. Akan tetapi juga meliputi informasi kinerja dari sasaran yang belum memenuhi target yang ditetapkan, berikut penjelasannya.
Selanjutnya, guna memenuhi fungsi LAKIP sebagai sumber informasi untuk perbaikan dan kinerja secara berkelanjutan, maka informasi yang disajikan juga meliputi analisis capaian kinerja secara makro.
Sehubungan dengan itu, sambung dia, LAKIP wajib disusun dengan baik pada setiap tahun anggaran, karena nantinya akan dievaluasi oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Inspektorat atau aparat pengawas internal pemerintah. Sehingga pada akhirnya dapat menerapkan prinsip "Good Governance" dan fungsi-fungsi manajemen kinerja secara benar dan konsisten.
“Dalam beberapa tahun terakhir, Pemprov berhasil meraih prestasi tertinggi dalam penilaian LAKIP yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB. Prestasi ini harus kita pertahankan bahkan jika perlu ditingkatkan lagi pada 2013 ini. Jika selama empat tahun berturut-turut (2009-2012) kita mendapat predikat B, maka pada 2013 sesuai harapan Gubernur harus mendapat predikat A,” pungkasnya. (her/adv)
FOTO : H Sofyan Helmi
08 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
03 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
04 April 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
21 Januari 2019 Jam 19:04:36
Pelatihan, Kepegawaian
03 April 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
24 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 18:55:15
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
28 September 2021 Jam 06:35:41
Pemerintahan
13 September 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 April 2014 Jam 00:00:00
Agama
11 Juni 2021 Jam 08:10:21
Kunjungan Kerja