-LAKIP Harus Penuhi Kebutuhan Informasi Internal dan Eksternal
SAMARINDA–Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim H Sofyan Helmi mengatakan LAKIP (Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan) memiliki dua fungsi utama, yaitu laporan akuntabilitas kinerja merupakan media pertanggungjawaban kinerja kepada seluruh stakeholders yang berkepentingan dan sebagai sumber informasi SKPD.
Sebagai sumber informasi, LAKIP menjadi media yang tepat sebagai bahan untuk memperbaiki dan meningkatkan kinerja organisasi pemerintah secara berkelanjutan. Adanya dua fungsi utama ini memperjelas bahwa informasi yang tertuang dalam LAKIP harus dapat memenuhi kebutuhan informasi pengguna eksternal dan internal.
“Untuk memenuhi kedua fungsi utama tersebut, maka LAKIP pada dasarnya harus berisi informasi mengenai rencana kinerja dan capaian kinerja tahunan. Rencana kinerja pada dasarnya merupakan sasaran kinerja yang ingin dicapai dalam tahun berjalan, sedangkan capaian kinerja adalah hasil realisasi dari rencana kinerja tersebut,” jelas Sofyan belum lama ini.
Sofyan menjelaskan fungsi LAKIP merupakan wujud pertanggungjawaban kinerja kepada para stakeholders, untuk itu informasi kinerja yang diungkapkan seharusnya tidak terbatas pada sasaran capaian kinerjanya memenuhi target yang ditetapkan. Akan tetapi juga meliputi informasi kinerja dari sasaran yang belum memenuhi target yang ditetapkan, berikut penjelasannya.
Selanjutnya, guna memenuhi fungsi LAKIP sebagai sumber informasi untuk perbaikan dan kinerja secara berkelanjutan, maka informasi yang disajikan juga meliputi analisis capaian kinerja secara makro.
Sehubungan dengan itu, sambung dia, LAKIP wajib disusun dengan baik pada setiap tahun anggaran, karena nantinya akan dievaluasi oleh instansi yang berwenang dalam hal ini Inspektorat atau aparat pengawas internal pemerintah. Sehingga pada akhirnya dapat menerapkan prinsip "Good Governance" dan fungsi-fungsi manajemen kinerja secara benar dan konsisten.
“Dalam beberapa tahun terakhir, Pemprov berhasil meraih prestasi tertinggi dalam penilaian LAKIP yang dilakukan oleh Kementerian PAN dan RB. Prestasi ini harus kita pertahankan bahkan jika perlu ditingkatkan lagi pada 2013 ini. Jika selama empat tahun berturut-turut (2009-2012) kita mendapat predikat B, maka pada 2013 sesuai harapan Gubernur harus mendapat predikat A,” pungkasnya. (her/adv)
FOTO : H Sofyan Helmi
26 September 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
09 November 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
14 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
11 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
21 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
18 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
02 April 2023 Jam 17:47:35
Agama
02 April 2023 Jam 17:46:42
Wakil Gubernur Kaltim
02 April 2023 Jam 17:41:01
Ibu Kota Negara
01 April 2023 Jam 22:25:35
Gubernur Kaltim
01 April 2023 Jam 14:30:08
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
14 Juni 2013 Jam 00:00:00
Pembangunan
02 Mei 2018 Jam 23:08:22
Pemerintahan
15 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 Maret 2023 Jam 15:32:34
Administrasi Pembangunan
21 Februari 2022 Jam 19:39:06
Wakil Gubernur Kaltim