Akibat Kurangnya Informasi Pergub Nomor 60 Tahun 2012
SAMARINDA – Setelah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim dibentuk, pasca bencana bidang rehabilitasi dan rekonstruksi mengalami beberapa hambatan. Khususnya pada saat BPBD kabupaten/kota mengusulkan permohonan bantuan pasca bencana.
“Kondisi ini dikarenakan masih kurangnya informasi tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60/2012 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemprov Kaltim," kata Staf Ahli Gubernur bidang Pemerintahan dan Polhukam Ahmadi, saat membuka Sosialisasi Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana, di ruang rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Senin (23/6).
Dijelaskan, tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial, Pemprov Kaltim memberikan bantuan sosial kepada anggota atau kelompok masyarakat sesuai kemampuan daerah, yang dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan wajib, dan ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan Pemprov dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalisasi dan manfaat untuk masyarakat.
"Pemberian bantuan sosial harus selektif dan memenuhi persyaratan penerima bantuan, bersifat sementara dan tidak terus menerus, kecuali dalam keadaan tertentu dapat berkelanjutan sesuai dengan tujuan penggunaannya," jelasnya.
Ditambahkan, apabila dana pemerintah daerah tidak memadai dalam melakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, maka segera mengusulkan dana bantuan sosial berpola hibah ke Badan Nasional Penangulangan Bencana (BNPB).
"Usulan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi bukan hanya aspek infrastruktur pembangunan, akan tetapi juga usulan harus didasarkan pada aspek kemanusiaan, aspek perumahan dan pemukiman, aspek ekonomi, aspek sosial dan aspek lintas sektor," ujarnya.
Dengan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi rehabilitasi dan rekostruksi ini diharapkan jajaran BPBD provinsi dan kabupaten/kota dapat memahami pedoman rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kaltim. (sar/sul/es/hmsprov)
////FOTO : Jajaran BPBD Kaltim sedang melakukan simulasi penanggulangan bencana.(dok/humasprov)
12 Juni 2018 Jam 20:21:34
Sosial
29 Oktober 2020 Jam 00:24:42
Sosial
01 Juli 2014 Jam 00:00:00
Sosial
02 November 2013 Jam 00:00:00
Sosial
17 Mei 2013 Jam 00:00:00
Sosial
01 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Sosial
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
30 November 2023 Jam 22:23:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
13 Februari 2018 Jam 21:47:25
Kegiatan Pemerintah
21 Juli 2017 Jam 08:51:01
Even Olahraga
13 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pendidikan
26 September 2013 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
26 September 2016 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata