Kalimantan Timur
Tawarkan Angkutan Online dan Sampaikan Aspirasi ke Kemenhub

M Sa'bani

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim telah berupaya memberikan penawaran bagi pengemudi angkutan konvensional atau angkutan umum untuk beralih ke angkutan online. Termasuk telah menyampaikan aspirasi tuntutan pengemudi angkutan umum ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI agar memblokir dan melarang angkutan online beroperasi di Indonesia khususnya Kaltim.

 

Plh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setprov Kaltim M Sa'bani menegaskan, aspirasi tersebut telah disampaikan ke pusat. Selanjutnya, Pemprov Kaltim hanya menunggu bagaimana keputusan pemerintah pusat atas aspirasi tersebut. Apalagi, aspirasi tersebut bukan hanya di Kaltim saja, tetapi juga terjadi di Indonesia. "Aspirasi sudah kami sampaikan. Kemudian, kami juga sudah menawarkan solusi untuk bergabung dengan angkutan online. Jika memang tidak menerima, tentu itu semua kembali ke pemerintah pusat. Karena, pemerintah pusat yang memiliki hak untuk memblokir tersebut," kata M Sa'bani di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (9/3).

 

Penawaran solusi telah disampaikan. Pihak angkutan umum menolak. Pemprov Kaltim tidak punya kewenangan memblokir aplikasi dan melarang angkutan online. Tetapi, jika ada aspirasi tentu pemprov akan melanjutkan ke pemerintah pusat. Apalagi, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)  sudah ada yang menindaklanjuti Undang-Undang tentang kebutuhan angkutan jalan. Sedangkan yang berhak menutup aplikasi tersebut adalah Kementerian Kominfo. "Karena, kondisi ini urusan pusat, maka pihak kementerian yang berhak memutuskan. Kami hanya bisa menyampaikan aspirasi tersebut," jelasnya. (jay/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation