Kalimantan Timur
Tax Amnesty Tingkatkan Potensi PAD

 

SAMARINDA - Pelaksanaan tax amnesty (pengampunan pajak) yang merupakan inisiasi pemerintah pusat dalam upaya peningkatan pendapatan negara dan perbaikan perekonomian. 

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kaltim Hj Ismiati menjelaskan  pendapatan negara maupun daerah sekarang ini mengalami penurunan, sehingga dengan adanya tax amnesty, para pengusaha Indonesia yang mempunyai harta kekayaan di luar negari dapat menginvestasikan asetnya di Indonesia.

"Dengan diangkatnya Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan RI nanti akan ada  breakdown tentang ketentuan tax amnesty yang diharapkan dapat bergulir membantu perekonomian baik di pusat maupun perekonomian di Kaltim. Hal itu tentu sangat positif," kata Ismiati, Sabtu (20/8) lalu.

Ditambahkan Dispenda Kaltim bersama Kanwil Dirjen Pajak bekerjasama dengan BPKP telah mensosialisasikan tax amnesty dalam lingkup jajaran Kanwil Bea Cukai.  "Dalam waktu dekat sosialisasi terkait tax amnesty akan dilakukan di lingkup Pemprov Kaltim," ujarnya.

Dengan spirit tax amnesty, lanjut Ismiati, berkaitan dengan HUT ke-71 Proklamssi RI, Pemprov Kaltim telah mengeluarkan Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 26 tahun 2016 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk plat kendaraan bermotor non  KT dengan memberikan keringanan  PKB berupa diskon 50 persen.  Kemudian bea balik nama pun diberikan diskon 50 persen.

"Oleh karena itu, diharapkan kepada warga  Kaltim yang memiliki kendaraan bernomor polisi non KT dapat membaliknamakan kendaraannya menjadi bernomor polisi KT. Jadi pajak-pajak yang bersumber dari kendaraan bermotor berikut bea balik nama kendaraan bermotor dapat menjadi potensi Pendapat Asli Daerah (PAD) Kaltim ke depan," papar Ismiati. (mar/sul/es/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation