Kalimantan Timur
Tegakkan Proper Hingga Moratorium Perijinan

Tekan Laju Degradasi Lingkungan di Kaltim

SAMARINDA–Pemprov Kaltim memiliki komitmen tinggi terhadap upaya mencegah terjadinya degradasi lingkungan hidup. Hal itu diwujudkan dengan melakukan berbagai program/kegiatan dan terobosan untuk meminimalisir terjadinya degradasi lingkungan, khususnya yang disebabkan oleh kegiatan eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam (SDA).

Salah satu terobosan yang dijalankan adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan/kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan degradasi lingkungan yaitu dengan melakukan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan/Kegiatan Usaha (Proper) dalam pengelolaan lingkungan hidup terhadap perusahaan tambang batu bara, perkebunan kelapa sawit dan kehutanan.

“Pemprov telah mengambil kebijakan moratorium dengan menerbitkan Surat Gubernur Kaltim Nomor 180/1375-HK/2013, pada 25 Januari 2013 yang ditujukan kepada bupati dan walikota se-Kaltim untuk menghentikan sementara waktu penertiban izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan, serta melakukan audit terhadap semua perizinan yang telah diterbitkan untuk ketiga sektor tersebut,” kata Wakil Gubernur Mukmin Faisyal HP akhir pekan lalu di Samarinda.

Semua ijin yang telah diterbitkan akan dievaluasi apakah sesuai dengan peraturan yang berlaku baik dari sisi proses maupun aspek spasialnya. Sejak dikeluarkannya kebijakan tersebut, gubernur tidak lagi menerbitkan rekomendasi perijinan pertambangan, kehutanan dan perkebunan yang baru. Meskipun diakui beberapa kabupaten/kota masih ada yang mengeluarkan ijin pertambangan dan perkebunan yang tidak bisa dihindari karena merupakan kewenangan penuh pemerintah kabupaten/kota.

“Sejumlah kabupaten/kota telah melakukan penerapan moratorium dan penertiban perijinan dengan melakukan pencabutan dan pembekuan ijin bagi kegiatan pertambangan batubara yang melakukan pelanggaran undang-undang lingkungan, misalnya seperti yang telah dilakukan oleh Pemkot Samarinda dan Pemkab Kutai Kartanegara,” jelasnya.

Selain itu, lanjut dia, untuk mendukung proses penghentian sementara dan memperbaiki tata perijinan sektor pertambangan dan perkebunan Pemprov bekerja sama dengan UKP4 (Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan) dan Pemkab Berau dan Kutai Kertanegara melakukan penataan perijinan di bidang pertambangan dan perkebunan sebagai pilot project (proyek percontohan).

Selanjutnya akan dikembangkan kepada seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Melalui penataan perijinan ini juga sedang dikembangkan sistem infomasi perijinan sehingga perijinan di sektor pertambangan dan kehutanan menjadi transparan dan akuntabel.

“Kita juga terus melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan tegas bagi kegiatan usaha yang melakukan perusakan dan pencemaran bagi lingkungan hidup. Dengan tujuan degradasi lingkungan akibat dari aktivitas eksploitasi dan eksplorasi SDA dapat di minimalisir, sehingga kegiatan ekonomi masyarakat dapat tetap berlangsung dan peningkatan angka pengangguran akibat degradasi lingkungan dapat diantisipasi,” pungkasnya. (her/sul/es/hmsprov)

 

Berita Terkait
Government Public Relation