SAMARINDA - Tenaga pembantu pemerintah atau biasa disebut tenaga honorer selalu menjadi perhatian Gubernur Kalimantan Timur Dr H Isran Noor. Terlebih setelah adanya keinginan pemerintah pusat untuk menghapus tenaga honorer dan menggantikannya dengan PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, yang direkrut melalui skema tes.
Gubernur Isran Noor menegaskan tidak setuju dengan penghapusan tenaga honorer tersebut. Hal itu disampaikan orang nomor satu Benua Etam di berbagai kesempatan.
“Bayangkan 4 juta orang tenaga honorer di seluruh negara ini, dihapus bagaimana ini ceritanya. Karena pemerintah belum mampu menyediakan lapangan kerja di luar sektor pemerintah. Bayangkan saja jika 4 juta tenaga honorer itu dihapus. 1 orang menghidupi keluarga misalkan 1 istri dan 2 anak. Jadi ada lebih dari 15 juta orang yang kesulitan untuk hidup.” ucap Isran Noor pekan lalu di acara Gebyar Pajak Daerah 2022.
Seharusnya, lanjut Isran, tenaga honorer tidak dihapuskan, melainkan diprioritaskan untuk menjadi tenaga PPPK.
“Karena tenaga honorer itu mempunyai peran yang besar, bahkan bisa lebih bagus kerjanya. Dan negara tidak akan bangkrut untuk membayar atau membiayai tenaga honorer itu, apalagi tenaga-tenaga honorer ini terkait dengan pengembangan sumber daya manusia negara,” jelas Isran.
Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini bercerita tentang pengalamannya dalam suatu kunjungan ke salah satu sekolah di Provinsi Jawa Tengah, tepatnya di Purwokerto, yaitu SD Karang Soka Batu Raden.
“Saya sengaja ke sana, ngga mau saya ambil contoh di Kaltim. Sudah tau bagaimana tenaga honor di Kaltim. SD Karang Soka ini negeri, 10 orang gurunya, dari 10 guru hanya tiga orang PNS, sisanya guru honorer, dengan gaji 300 ribu rupiah per bulan. Bayangkan saja dengan 300 ribu, dia masih bisa hidup,” ujar Isran di hadapan ratusan masyarakat taat pajak se-Kaltim yang hadir pada Gebyar Pajak Daerah 2022.
Untuk itu, Isran Noor mengusulkan agar alokasi APBN yang dikelola pusat sebesar 30 persen dan yang di kelola daerah 70 persen. Atau bisa 40 persen pusat dan 60 persen daerah. Atau paling tidak minimal pengelolaannya 50 persen pusat dan 50 persen daerah. Karena kewenangan pemerintah pusat meliputi, politik luar negeri, pertahanan, keamanan, yustisi, moneter dan fiskal nasional, serta agama. Selebihnya, lanjut Isran, merupakan kewenangan daerah.
“Jika banyak transaksi terjadi di daerah, maka otomatis ekonomi nasional akan menjadi kuat. Jika hanya 30 persen dana pembangunan yang dikelola itu akan menjadi kesulitan bagi daerah. Slot-slot pembiayaan yang sudah terstruktur jadi sulit dalam pelaksanaannya. Misalnya dana untuk tenaga pembantu pemerintah yang disebut dengan tenaga honorer. Dan bahkan untuk memberikan tunjangan-tunjangan lainnya,” pungkas Isran, sembari menegaskan bahwa Kaltim sebagai provinsi yang selalu taat dan setia terhadap NKRI. (her/sul/adpimprov kaltim)
19 Agustus 2019 Jam 09:27:41
Gubernur Kaltim
20 Januari 2018 Jam 20:42:18
Gubernur Kaltim
29 November 2022 Jam 22:21:47
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
26 November 2018 Jam 20:03:03
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:01:02
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 19:29:23
Gubernur Kaltim
02 Desember 2023 Jam 19:46:35
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 21:56:47
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:26:11
Gubernur Kaltim
01 Desember 2023 Jam 15:16:34
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
26 Desember 2022 Jam 07:58:37
Wakil Gubernur Kaltim
21 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
20 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
04 Maret 2016 Jam 00:00:00
Kesehatan
11 Februari 2018 Jam 19:37:23
Pembangunan