Kalimantan Timur
Tekan Kecelakaan di Jalan Raya, Gubernur Minta Dishub Pasang Rambu Batas Kecepatan

Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak

SAMARINDA - Guna menekan angka kecelakaan di jalan raya khususnsya jalan poros Samarinda-Balikpapan dan Samarinda-Bontang, Gubernur Awang Faroek Ishak meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim segera memasang rambu lalu lintas batas kecepatan (speed limit). 

Menurut Gubernur, rambu-rambu lalu lintas lainnya maupun rambu batas kecepatan harus segera dipasang. Hal ini sangat penting untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas‎ kecepatan kendaraan bermotor. Peraturan ini untuk membatasi kecepatan maksimal kendaraan di jalan raya untuk menekan angka kecelakaaan. 

"Pemasangan rambu batas kecepatan harus segera dipasang dan seluruh pengendara kendaraan bermotor di jalan raya dapat mematuhinya. Dengan demikian kita akan dapat menekan angka kecelakaan," kata Awang Faroek.  

Selain memasang rambu-rambu batas kecepatan, Gubernur Awang Faroek Juga meminta kepada Dishuib Kaltim  untuk menyiapkan langkah mengantisipasi arus mudik maupun arus balik lebaran tahun ini. Salah satunya adalah menyiapkan beberapa posko di jalur padat kendaraan. Mulai dari jalur mudik dijalan Samarinda- Balikpapan maupun Samarinda -Bontang 

"Selain memantau lalu lintas  fungsi posko itu juga dapat dijadikan tempat peristirahatan sementara bagi masyarakat yang lewat baik pada saat arus mudik maupun arus balik lebaran,"pesan Awang Faroek.(mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation