SAMARINDA - Guna menekan angka kecelakaan di jalan raya khususnsya jalan poros Samarinda-Balikpapan dan Samarinda-Bontang, Gubernur Awang Faroek Ishak meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltim segera memasang rambu lalu lintas batas kecepatan (speed limit).
Menurut Gubernur, rambu-rambu lalu lintas lainnya maupun rambu batas kecepatan harus segera dipasang. Hal ini sangat penting untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 111 Tahun 2015 mengenai tata cara penetapan batas kecepatan kendaraan bermotor. Peraturan ini untuk membatasi kecepatan maksimal kendaraan di jalan raya untuk menekan angka kecelakaaan.
"Pemasangan rambu batas kecepatan harus segera dipasang dan seluruh pengendara kendaraan bermotor di jalan raya dapat mematuhinya. Dengan demikian kita akan dapat menekan angka kecelakaan," kata Awang Faroek.
Selain memasang rambu-rambu batas kecepatan, Gubernur Awang Faroek Juga meminta kepada Dishuib Kaltim untuk menyiapkan langkah mengantisipasi arus mudik maupun arus balik lebaran tahun ini. Salah satunya adalah menyiapkan beberapa posko di jalur padat kendaraan. Mulai dari jalur mudik dijalan Samarinda- Balikpapan maupun Samarinda -Bontang
"Selain memantau lalu lintas fungsi posko itu juga dapat dijadikan tempat peristirahatan sementara bagi masyarakat yang lewat baik pada saat arus mudik maupun arus balik lebaran,"pesan Awang Faroek.(mar/sul/humasprov)
08 Agustus 2018 Jam 18:50:05
Perhubungan
15 Agustus 2020 Jam 20:41:06
Perhubungan
20 Desember 2020 Jam 21:30:48
Perhubungan
10 Agustus 2018 Jam 18:30:54
Perhubungan
08 Juli 2018 Jam 20:02:35
Perhubungan
18 Juni 2013 Jam 00:00:00
Perhubungan
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
06 Februari 2020 Jam 08:20:21
Kesehatan
27 Desember 2016 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
19 Desember 2019 Jam 21:58:09
Pendidikan
23 Oktober 2021 Jam 06:44:12
Prestasi
09 Oktober 2020 Jam 00:21:01
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri