SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak mengatakan, tenaga nuklir selain memberikan manfaat juga dapat menimbulkan bahaya apabila tidak dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan keselamatan, sehingga perlu pengawasan pemerintah yang dalam hal ini dilakukan oleh Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN).
"Pemanfaatan tenaga nuklir di Indonesia semakin meningkat termasuk di Kaltim. Pemanfatan tenaga nuklir meliputi bidang industri, kesehatan dan penelitian," kata Gubernur Awang Froek Ishak, saat membuka .Konsultasi Publik dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Instalasi dan Bahan Nuklir yang disampaikan Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kaltim H Riza Indra Riadi di Samarinda, Rabu (17/4).
Nuklir dapat dimanfaatkan untuk pengembangan industri, misalnya teknik radiografi dan iradiasi, bisa juga untuk kesehatan bidang radiologi. Dijelaskan, bidang pengawasan BAPETEN didukung dengan peraturan perundang-undangan berupa Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Kepala BAPETEN.
"Melalui penyelenggaraan Konsultasi Publik dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Instalasi dan Bahan Nuklir ini diharapkan masyarakat ikut andil dalam mewujudkan peraturan yang lebih memberikan kepastian keselamatan dalam pemanfatan tenaga nuklir," jelasnya.
Penggunaan energi nuklir saat ini tidak lagi hanya untuk tujuan militer tetapi sudah bergeser untuk tujuan-tujuan positif. Pemanfaatan tenaga nuklir secara positif diarahkan untuk peningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat serta untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
Terkait soal pengawasan, setidaknya sudah diperkuat dengan lima Undang Undang, 10 Peraturan Pemerintah dan delapan Peraturan Presiden. Selain itu masih ada lebih dari 75 Peraturan Kepala BAPETEN. Termasuk yang saat ini dalam proses penyusunan, seiring dengan pelaksanaan Konsultasi Publik terkait RUU tentang Keamanan Nuklir dan RPP tentang Perizinan Instalasi dan Bahan Nuklir.
"Penyelenggaraan konsultasi publik dan sosialisasi merupakan kegiatan sangat penting dan strategis, karena akan memberikan pemahaman kepada kita semua, utamanya bagi instansi pengguna tenaga nuklir, yakni rumah sakit, balai pengobatan dan Puskesmas tentang keamanan dan keselamatan serta pemanfaatannya," jelasnya.
Sementara itu Kepala BAPETEN Dr As Natio Lasman mengatakan, pengawasan nuklir dilakukan BAPETEN melalui tiga pilar yakni peraturan, perizinan dan inspeksi.
"Inti pengawasan agar bahan nuklir dan zat radioaktif digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Badan Tenaga Atom Internasional atau International Atomic Energy Agency (IAEA) yang merupakan badan PBB, yang bertugas mengawasi pemanfaatan tenaga nuklir internasional. IAEA dibentuk oleh 18 negara anggota PBB, salah satunya Indonesia, pada tahun 1957," ujarnya.
Pemanfaatan tenaga nuklir lanjut dia, di Indonesia pertama kali dilakukan di bidang kesehatan yaitu penggunaan X-ray (sinar x/foto ronsen). Selanjutnya terus berkembang ke bidang lain.
Pada nuklir dikenal 3-S yaitu safety, security dan seifgard. Safety, keselamatan dari sisi pelakunya. Security, keamanan semua bahan nuklir harus terkontrol. Sedangkan Seifgard, yakni bahan nuklir harus tercatat dan tidak boleh dikonversi untuk tujuan nondamai.
"Terkikat dengan tiga hal tersebut, BAPETEN bertanggung jawab di tingkat nasional,"jelasnya. Sedangkan di dunia Internasional, BAPETEN harus mampu menunjukkan kalau pemanfaatan nuklir dilakukan dengan selamat dan aman.
"Teknologi Nuklir yang segi ipteknya sangat tinggi. Plutonium tidak ada di alam karena berasal dari reaktor nuklir. Keamanan nuklir merupakan tanggung jawab bersama dan Indonesia berkomitmen untuk membuat model National Implementation Legislation Kit (NLIK)," katanya.
Demi kepentingan ekonomi dan keamanan dunia, BAPETEN memasang empat buah Radiation Portal Monitor (RPM) di beberapa pelabuhan di Indonesia salah satunya Pelabuhan Belawan Medan.
Tujuan pemasangan RPM untuk mengatasi perdagangan gelap zat radioaktif maupun bahan nuklir yang terdapat dalam kontainer tanpa terlebih dahulu membuka kontainer tersebut.
Selanjutnya lembaga ini juga akan menambah pemasangan alat di beberapa pelabuhan di Indonesia, yakni di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Pelabuhan Bitung Sulawesi Utara, dan Pelabuhan Sukarno Hatta di Makasar, Sulawesi Selatan.
Dia mengatakan kemampuan deteksi RPM sangat tinggi, sehingga sekecil apapun bahan nuklir yang dbawa dengan kontainer dapat terdeteksi, karena RPM tersebut terhubung langsung dengan Bapeten di Jakarta untuk memantau secara online dan real time. (sar/hmsprov).
Foto: Sejumlah peserta Konsultasi Publik dan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Instalasi dan Bahan Nuklir (sarjono/humasprov kaltim)
07 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
04 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
01 Oktober 2018 Jam 19:45:43
Pemerintahan
23 Februari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Oktober 2019 Jam 23:09:01
Pemerintahan
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 14:31:31
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 10:05:26
Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 09:57:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 Mei 2013 Jam 00:00:00
Kewirausahaan
10 Februari 2014 Jam 00:00:00
Sosial
15 November 2017 Jam 09:12:50
Pemerintahan
29 Agustus 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
21 April 2022 Jam 08:37:00
Aspirasi Masyarakat