SAMARINDA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan masukan berharga dalam Temu Konsultasi Publik penyusunan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (Permendes PDTT). Jauhar menyarankan revisi Permendes PDTT yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa (DD) memberi kewenangan leluasa bagi desa. Tidak seperti sekarang dibatasi. Yakni, hanya prioritas dua sektor dari empat sektor urusan desa yang diamanatkan UU No 6/2014 tentang Desa.
"Idealnya prioritas penggunaan DD juga sentuh urusan penyelenggaraan pemerintahan desa. Salah satu amanat UU Desa bagaimana desa dapat meningkatkan pelayanan publik," kata Jauhar saat menjadi pembicara Temu Konsultasi Publik di Samarinda, Selasa (30/4/2019).
Kenyataannya, sejak DD digulirkan pada 2015-2019 tidak memberi pengaruh signifikan terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut bukan salah desa. Sebab lanjutnya, sesuai Permendes PDTT yang mengatur prioritas penggunaan DD. Dimana desa hanya diperkenankan menggunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa tanpa diperbolehkan menyentuh urusan pemerintahan dan pembinaan kemasyarakatan.
"Ini yang harus menjadi masukan dalam penyusunan draft revisi tiga Permendes PDTT yang akan dilakukan. Jangan sampai UU Desa sudah memberi ruang desa melaksanakan pembangunan sesuai kewenangannya, tapi peraturan turunannya mengikat prioritas penggunaannya," tegasnya.
Namun demikian, ujar Jauhar tidak dipungkiri pengaturan prioritas dimaksud karena pendanaannya terbatas, sementara masalah desa terbilang kompleks. Untuk sementara, ujarnya karena prioritas penggunaan DD hanya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Dia menyarankan agar desa mampu menetapkan yang sangat prioritas dari yang prioritas. Porsinya juga disesuaikan, tidak hanya fokus sektor pembangunan desanya, tapi harus menyentuh pemberdayaan masyarakat.
"Hasil evaluasi selama empat tahun ini menunjukan lebih 90 persen DD digunakan pembangunan infrastruktur. Padahal, pemberdayaan masyarakat juga penting dan cakupannya luas bisa untuk kesehatan maupun pendidikan. Makanya sekarang didorong pemberdayaan masyarakat," sebutnya.
Masalah lain, terkait tidak terakomodirnya dana pengawasan pengawas internal pemerintah dari Rp70 triliun untuk desa. Padahal keberadaan pengawas internal pemerintah sangat dibutuhkan dalam mengawal dan mengantisipasi penyimpangan penggunaan DD. "Pengawas memastikan DD digunakan sesuai arahan pedoman yang ditetapkan Mendes PDTT," ungkap Jauhar. (jay/her/yans/humasprovkaltim)
09 Oktober 2018 Jam 18:43:34
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
14 Oktober 2018 Jam 18:38:14
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
26 Juli 2017 Jam 08:48:33
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
13 Maret 2021 Jam 15:31:11
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
06 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 Juni 2018 Jam 21:05:55
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
22 September 2023 Jam 17:03:23
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 17:01:11
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:56:55
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:53:17
Gubernur Kaltim
22 September 2023 Jam 16:49:24
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 Januari 2020 Jam 08:18:18
Kegiatan Pemerintah
19 Mei 2020 Jam 19:46:20
Kesehatan
24 November 2014 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
08 Juli 2013 Jam 00:00:00
Sosial
05 November 2015 Jam 00:00:00
Agama