Kalimantan Timur
Tenaga Kerja dan Perusahaan Pariwisata Harus Siap Bersaing

Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 52/2012


SAMARINDA – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kaltim bekerjasama dengan Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 52/2012 yang mengatur tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha bidang Pariwisata, di Samarinda, Rabu (27/3).
Pada kesempatan itu, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak diwakili Staf Ahli bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Yudha Pranoto, mengungkapkan pentingnya pemberian sertifikasi kompetensi tenaga kerja serta usaha di bidang pariwisata yang dapat menunjang kemajuan sektor pariwisata Kaltim.
“Kita tahu industri pariwisata di Kaltim semakin berkembang, untuk itu diperlukan tenaga kerja dan perusahaan-perusahaan bidang pariwisata yang memang memiliki kompetensi dan sertifikasi, sehingga disamping dapat meningkatkan citra dan mutu pariwisata, juga mampu bersaing dengan tenaga kerja dari daerah lain,” ujar Yudha.
Dikatakan, tenaga kerja pariwisata hendaknya dapat lebih mengembangkan diri melalui pendidikan dan pelatihan (Diklat) baik formal maupun non formal. Dengan Diklat, sambung dia, diharapkan tenaga kerja pariwisata mampu meningkatkan kemampuan dan keahlian atau skill yang dimiliki untuk meningkatkan citra, pelayanan dan mutu produk pariwisata Indonesia, khususnya Kaltim.
“Terpenting, tenaga kerja kita mampu bersaing dan diakui secara nasional dan internasional karena memiliki kompetensi sesuai standar internasional,” katanya.
Sementara itu, pemberian sertifikasi usaha pariwasata, menurut dia, merupakan bagian dari upaya meningkatkan mutu kepariwisataan Kaltim dan Indonesia secara umum, dengan mensyaratkan hanya usaha pariwisata yang memenuhi standar usaha khususnya yang berkaitan dengan keamanan, kenyamanan, keselamatan dan kesehatan yang diberikan kesempatan untuk menjalankan usaha bidang pariwisata.
“Sertifikasi ini diberikan kepada perusahaan pariwisata dalam rangka meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia dengan menciptakan rasa keamanan dan kenyamanan, baik kepada konsumen, wisatawan maupun kepada masyarakat dan lingkungan,” jelasnya.
Ditambahkan, uji kompetensi bidang pariwisata sudah beberapa kali dilakukan di Kaltim dengan bantuan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Dari beberapa kali uji kompetensi, sudah dihasilkan ribuan tenaga kerja bidang pariwisata di Kaltim yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang keahliannya masing-masing.
“Pelaksanaan uji kompetensi pariwisata di Kaltim hendaknya dapat berlanjut terus sebagai bentuk pembinaan dari pusat untuk daerah, guna memajukan pariwisata daerah dan nasional,” tambahnya.
Kepada pengusaha bidang pariwisata di Kaltim, dia berharap dapat memberikan dukungan dan partisipasinya untuk membantu karyawannya dalam hal sertifikasi kompetensi sebagai bekal diri agar nantinya tidak tersisih oleh tenaga kerja lain yang datang dari luar daerah.
“Karena pada saatnya nanti akan ada penerapan regulasi yang mengharuskan setiap usaha pariwisata dan tenaga kerja pariwisata harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidang keahliannya masing-masing. Tenaga kerja kita jangan sampai tertinggal. Mengingat juga pariwisata merupakan renewable resources yang menjadi sektor unggulan dan arah pengembangan ekonomi Kaltim kedepan,” harapnya.
Acara ini diikuti sekitar 60 orang peserta yang merupakan mitra kerja pariwisata dari unsur asosiasi PHRI, Asita, HPI, APJI, pengelola objek pariwisata dan Dinas Pariwisata kabupaten/kota. Sebagai nara sumber dihadirkan Kasubdit Keterpaduan Antar Wilayah I, Ditjen Pengembangan Destinasi Pariwisata, Agus Priyono, yang menyampaikan materi tentang kebijakan penyelenggaraan usaha pariwisata Indonesia. (her/hmsprov).
 

Berita Terkait
Government Public Relation