Tenaga P3K Harus Profesional
SAMARINDA - Tenaga kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) wajib menjaga etika dan mengembangkan kualitas kepribadian, sehingga tugas yang dilakukan semakin berkualitas dan profesional.
Demikian harapan Gubernur Awang Faroek Ishak dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Administrasi dan Umum Sekprov Kaltim Meiliana pada penjelasan perjanjian kontrak kerja 2015, pelatihan etika pelayanan dan keprotokolan tenaga kontrak Biro Umum Setprov Kaltim.
Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), personel kepegawaian di suatu instansi pemerintah diperbolehkan merekrut tenaga kontrak yang kemudian disebut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan.
“Berdasarkan UU ASN, pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi memperkerjakan honorer. Tenaga P3K ini direkrut sesuai dengan kebutuhan karena itu perekrutannya tidak bisa sembarangan melainkan berdasarkan tes dan SK-nya berlaku selama satu tahun,” kata Gubernur.
Gubernur juga berpesan kepada para tenaga kontrak yang mendapat kesempatan bekerja di lingkungan Pemprov Kaltim agar bekerja dengan kinerja yang baik, bersungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.
Sementara itu Kepala Bagian Administrasi Umum Biro Umum Haidar Fahmi menyebutkan kegiatan pelatihan etika pelayanan dan keprotokolan dilaksanakan satu hari diikuti 78 tenaga kontrak Biro Umum Setdaprov Kaltim.
“Materi pelatihan, meliputi etika pelayanan dan keprotokolan sangat penting dalam upaya meningkatkan pelayanan dan mempermudah hubungan komunikasi pegawai Biro Umum dengan tenaga kontrak,” ujar Haidar Fahmi.
Peserta merupakan tenaga P3K yang akan ditempatkan di Pendopo Lamin Etam dan rumah jabatan Gubernur dan wakil Gubernur, Wisma Ruhui Rahayu di Samarinda, mess pemprov serta VIP room Bandara dan guest house di Balikpapan. (yans/sul/es/hmsprov).
12 Maret 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan
13 Juli 2020 Jam 22:09:41
Kesehatan
08 Maret 2013 Jam 00:00:00
Kesehatan
22 Maret 2020 Jam 22:31:18
Kesehatan
11 Agustus 2021 Jam 09:47:20
Kesehatan
14 Maret 2021 Jam 15:13:43
Kesehatan
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
04 Oktober 2021 Jam 20:33:27
Even Olahraga
27 Juni 2023 Jam 10:42:18
Gubernur Kaltim
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sosial
12 April 2023 Jam 13:16:08
Wakil Gubernur Kaltim
04 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan