Kalimantan Timur
Tentang Pembatasan Produksi Batu Bara IUP, Isran: Jangan Khawatir Tidak Akan Dibatasi

Gubernur Kaltim H Isran Noor

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor meyakinkan kepada para pengusaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kaltim untuk tidak khawatir dengan adanya pembatasan produksi batu bara khusus ijin usaha pertambangan (IUP) oleh Dirjen Minerba Kementerian ESDM belum lama ini. Pembatasan produksi batu bara di Kaltim tahun 2019 maksimal 32 juta metrik ton oleh Kementerian ESDM. Hal ini dikarenakan ijin usaha pertambangan (IUP) tak mampu memenuhi 25 persen kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan pusat.

"Saya yakin tidak akan dibatasi. Apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui agar jangan dibatasi. Karena itu, para pengusaha jangan khawatir terkait masalah ini. Khususnya para penyedia BBM," kata Isran Noor baru-baru ini.

Isran menegaskan akan berusaha bagaimana meyakinkan Menteri ESDM Ignasius Jonan dapat membatalkan atau mencabut pembatasan tersebut. Apabila pembatasan tetap diberlakukan, maka dampaknya sangat besar khususnya pertumbuhan ekonomi sangat menurun.

Padahal, Kaltim dikenal sebagai penyumbang devisa negara terbesar. Khususnya ekspor sumber daya alam primer, seperti batu bara, minyak dan gas. Terhadap pembatasan produksi itu, Isran yakin semua pengusaha mengetahui adanya surat edaran tersebut.

"Jika pembatasan betul dilakukan, dampaknya pun akan besar. Pengangguran akan terjadi. Transaksi ekonomi lainnya juga terganggu. Termasuk suplai BBM. Tapi jangan juga terlalu khawatir. Tetapi, wajar kita mewaspadai ini. Saya akan berusaha meyakinkan Menteri ESDM, agar dicabut surat edaran tersebut," tegasnya. (jay/her/yans/humasprovkaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation