Kalimantan Timur
Terbentur Aturan, Aset Pemprov Menumpuk Malah Jadi Beban

Foto Yuvita / Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov.Kaltim

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menegaskan dalam tata kelola aset yang dimiliki Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pemerintah pusat masih menyisakan permasalahan.

"Masalah aset, banyak tugas-tugas yang perlu segera diselesaikan," kata Gubernur Isran Noor saat meresmikan Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kaltim Jalan Kesuma Bangsa Samarinda, Kamis, 2 Maret 2023.

Menurut dia, masalah aset yang masih menggantung terkait benturan dengan aturan terutama mengenai pelepasan aset dan perubahan status milik pemerintah pusat dan daerah.

Seperti aset milik pemerintah berupa rumah, kendaraan dan lahan (tanah) serta bangunan yang harus dialih status sebab sudah terlalu lama dan tidak terurus serta tidak layak pakai.

"Itu segera diselesaikan. Dicarikan jalan keluar," pintanya.

Permintaan orang nomor satu Benua Etam ini sangat beralasan, sebab lanjutnya, ada saja yang lain-lain bisa selesai, tetapi kenapa ada kasus sama tapi belum selesai.

Termasuk permohonan Pemerintah Provinsi Kaltim untuk mendapatkan atau dihibahkan areal lahan PT Inhutani di sekitar Masjid Baitul Muttaqin Samarinda.

Hal ini baginya, penting untuk terus diupayakan.  Mengingat lokasi yang dikuasai perusahaan BUMN bergerak di bidang perkayuan di tahun 70an itu banyak ditempati mantan karyawannya.

"Segera kita susul, karena mereka kan pegawai rendahan pada waktu itu, pegawai Pemprov Kaltim," ungkapnya.

Aset lainnya, ungkapnya lagi, adalah kendaraan dinas milik pemerintah daerah yang menumpuk dan masih menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim.

Mantan Bupati Kutai Timur ini pun meminta aparatur pemerintah termasuk jajaran BPKAD agar kritis dengan aturan-aturan yang ada saat ini.

"Kita ingin dapat untung tapi malah dapat buntung dari aset itu," sindirnya.

Sebab sekarang tambahnya, harus dibayar lunas kendaraan yang ingin dimiliki serta melalui proses dilelang terbuka oleh Dirjen Kekayaan Negara/Dirjen Perbendaharaan dan harganya mahal.

Karena aturannya agar bisa menguntungkan sebesar-besarnya bagi pemilik barang, akibatnya tidak ada yang beli sekali pun pihak dealer kendaraan.

Dulu ujarnya, bagus kebijakannya dan masih bisa mendatangkan hasil serta masih bermanfaat bagi keuangan negara dan pendapatan daerah melalui pajak yang dibayarkan si pemilik kendaraan.

"Sekarang jadi nol. Kendaraan, aset pemerintah menumpuk tidak menghasilkan dan semakin rusak," pungkasnya.(yans/sul/ky/adpimprov kalim)

Berita Terkait
Government Public Relation