Kalimantan Timur
Terbitkan Surat Edaran Gubernur Kaltim Cegah Korupsi dan Gratifikasi Jelang Lebaran

Istimewa

SAMARINDA - Mencegah terjadinya tindak korupsi menjelang lebaran/hari raya Idulfitri 1443 Hijriah Tahun 2022, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menerbitkan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur, Nomor: 065/ 1660 Atprov/V/2022, tertanggal 12 April 2022. 

Surat Edaran tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya ditujukan kepada para Staf Ahli Gubernur Kaltim, Sekretans Daerah Provinsi Kaltim dan para Kepala Badan/Dinas/Biro di Lingkungan Pemda Kaltim. 

"Kebijakan ini berdasarkan surat edaran Pimpinan KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya," kata Kepala Biro Adpim Set?a Provinsi Kaltim HM Syafranuddin di Kantor Gubernur Kaltim, Senin 25 April 2022. 

Sesuai termaktub dalam SE Gubernur Kaltim disampaikan mendukung upaya pencegahan korupsi, khususnya pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya, diimbau perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya merupakan tradisi bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan religiositas, menjalin silaturahmi dan saling berbagi utamanya kepada pihak yang membutuhkan. 

Perayaan sepatutnya tidak dilaksanakan secara berlebihan yang menyebabkan peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan. 

Selain itu, peka terhadap kondisi lingkungan sosial, dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan yang baik bagi masyarakat dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Juga, tidak memanfaatkan kondisi pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) atau perayaan hari raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif.  

"Tindakan itu dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, kode etik dan memiliki risiko sanksi pidana," jelas Ivan, sesuai terkandung dalam isi surat edaran.

 

Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan/minuman yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.  

SE juga mengingatkan apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri/penyelenggara negara, diharapkan untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang. 

Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratiflikasi dapat diakses pada tautan https:///gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK pada nomor telepon 198.  

Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https:///gol.kpk.go.id, surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau alamat pos KPK. 

Terkait dengan program pencegahan korupsi dalam penanganan Covid-19 atau pelayanan publik lainnya dapat diakses melalui Aplikasi JAGA yang dapat diunduh di Google Play Store dan Apple App Store serta laman www.jaga.id. (yans/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Data Masih Kosong
Data Masih Kosong
Government Public Relation