Kalimantan Timur
Terbitnya UU 1/2022 Tentang HKPD, Review Produk Hukum Daerah Perlu Dilakukan

Foto Soegiyanto / Biro Administrasi Pimpinan Setda Prov.Kaltim

MALANG  - Pemetaan dan review produk hukum yang telah dikeluarkan daerah, menjadi hal signifikan yang perlu dilakukan jajaran Biro Hukum dan Perundangan, terkait telah ditetapkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim Sri Wahyuni saat memberi arahan pada pembukaan Rapat Koordinasi Biro Hukum Setda Provinsi Kaltim dengan Bagian Hukum, Sekretariat DPRD dan Bapenda se-Kaltim di Hotel Atria Malang, Kamis (2/3/2023)  lalu. 

Sekda Sri Wahyuni mengatakan, pasca terbitnya UU Nomor 1  Tahun  2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, salah satu isu yang dihadapi sekarang yaitu melakukan penyesuaian regulasi terkait dengan produk hukum daerah yang berkaitan dengan keuangan daerah.

Karenanya, dia menilai tepat jika UU tersebut menjadi salah satu pembahasan pada pertemuan tahunan jajaran Biro Hukum dan Bagian Hukum kabupaten/kota se-Kaltim sehingga dapat segera direspon daerah.

“Karena kita diberi tenggat waktu dua tahun setelah UU ini ditetapkan, produk hukum daerah sudah harus mengikuti,” kata Sri Wahyuni.

Salah satu perubahan mendasar yang harus segera disesuaikan, yaitu terkait pajak dan retribusi, dimana tidak terdapat lagi pajak dengan nomenklatur yang berbeda.

“Contohnya, dulu kita kenal ada pajak hotel, pajak restoran. Tetapi sekarang menjadi satu yaitu pajak barang dan jasa,” imbuhnya.

Terkait itu dirinya mengingatkan, jangan sampai nantinya UU baru sudah tidak menyebutkan adanya pungutan pajak hotel dan restoran, tetapi masih melakukan pungutan, dengan dasar peraturan daerah yang belum menyesuaikan dengan UU yang baru.

“Hal itu tentu bisa menjadi polemik kawan-kawan di dunia usaha," ujar Yuni.

Selain itu, Sekda Sri Wahyuni berharap jajaran Biro Hukum dan juga Bagian Hukum di kabupaten/kota melakukan penataan kembali produk-produk hukum di daerahnya, agar dapat merespon isu keberadaan IKN yang saat ini pembangunannya mulai berjalan. Sehingga kabupaten/kota di Kaltim sebagai daerah penyangganya dapat berkontribusi dan berdampak pada kemajuan masing-masing daerah. (gie/sul/ky/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation