Kalimantan Timur
Terima Kasih Dari Para Guru

foto:yuvita/humasprovkaltim

SAMARINDA - Sebanyak 149 penerima Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang penetapan status pemutihan izin belajar bagi pegawai negeri sipil (PNS) dengan jabatan fungsional guru/calon guru/pelaksana  diberi tugas mengajar sebagai guru di lingkungan Pemprov Kaltim.

 

Mereka memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Kaltim H Isran Noor dan Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi yang telah menyerahkan SK tersebut secara simbolis. 

 

Ucapan terima kasih dan apresiasi tersebut disampaikan langsung salah seorang dari enam penerima SK,  Abdul Rozak Fahruddin dari SMA Negeri 17 Samarinda.  

 

“Terima kasih kepada Bapak Gubernur Kaltim dan Wakil Gubernur Kaltim, termasuk Kepala BKD Kaltim, Kepala Disdik  Kaltim, yang pada hari ini telah menyerahkan SK pemutihan izin belajar  secara simbolis. Kami telah menyelesaikan pendidikan S3 di Unmul, dengan SK pemutihan izin belajar ini, berarti perkuliahan kami juga sudah diakui oleh pemerintah. Sekali lagi kami mewakili teman-teman mengucapkan terima kasih,” kata Abdul Rozak, Kamis (5/8/2021).

 

Abdul Rozak sangat mengapresiasi terobosan-terobosan yang dilakukan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam rangka peningkatan sumber daya manusia para ASN dan  khususnya para guru, sehingga dengan  adanya pemutihan izin belajar ini tentu dapat  menambah dan meningkatkan mutu pendidikan di Kaltim.

 

Ucapan apresiasi dan terima kasih juga disampaikan  secara virtual  empat guru yang mewakili guru lainnya yang menerima SK pemutihan izin belajar,  yaitu Irwana Hendrawati dari SMK 5 Balikpapan.  

 

Dina Setyowati dari SMA Negeri Batu Sopang (Kabupaten Paser). Toto Eko Suwito  dari SMA Negeri 1 Anggana (Kukar) dan Mashuhi dari SLB Negeri Berau.

 

Dimana keempat perwakilan guru tersebut mengatakan  penyerahan SK pemutihan  izin belajar, tentu sangat membantu baik itu kepala sekolah, para  guru maupun para staf, sehingga mendapat pengakuan dari pendidikan yang ditempuh.  Di akhir penyerahan SK pemutihan izin belajar juga dilaksanakan tanya jawab  melalui virtual.(mar/sul/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation