Kalimantan Timur
Terima SPT Tahunan, Gubernur Berharap Pengusaha Luar Buat NPWP di Kaltim

Foto Adi Suseno / Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kalimantan Timur

SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor menerima Bukti Lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun 2021 dari Kantor Wilayah DJP Kaltim dan Kaltara di Ruang Kerja Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda, Jumat 18 Maret 2022.

Secara simbolis SPT Tahunan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan kepada Gubernur Isran Noor disaksikan Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu Hutomo Budi.

"Terima kasih atas kerja sama DJP Kaltim dan Kaltara. Semoga dengan berbagai upaya dilakukan, baik pegawai pemerintah maupun swasta dapat bayar pajak tepat waktu, khususnya pajak pribadi," ucap Isran Noor di hadapan jajaran DJP Kaltim dan Kaltara.

Isran berpesan, ada hal yang menjadi perhatiannya, yakni bagaimana cara agar jajaran DJP mampu menarik para pelaku usaha luar memiliki NPWP dari daerah ini.

"Ini yang harus dipikirkan. Sehingga, pelaku usaha atau pengusaha maupun pekerjanya dapat membayar pajak di daerah ini. Dengan terdaftarnya NPWP mereka, maka secara otomatis pajaknya masuk ke daerah bukan daerah asal mereka. Misal, ke Jakarta," tegas Isran.

Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara Max Darmawan mengatakan, tujuan kunjungan tersebut menyerahkan Laporan SPT Tahunan pribadi gubernur. Kemudian melaporkan rencana agenda kegiatan sosialisasi harmonisasi perpajakan, yakni program pengungkapan sukarela.

"Alhamdulillah Kaltim, tepatnya Samarinda jadi tuan rumah pelaksanaan sosialisasi harmonisasi perpajakan secara nasional. Termasuk kami serahkan laporan SPT Tahunan Gubernur," ucap Max Darmawan.

Pelaksanaan sosialisasi rencana akan dihadiri Wamen Keuangan RI dan sejumlah Deputi Kementerian Keuangan RI.(jay/sul/adpimprov kaltim)

Berita Terkait