Kalimantan Timur
Terkait Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi di Kaltim

 Pemprov Kerjasama dengan TI Indonesia

SAMARINDA – Sesuai dengan Peraturan Persiden Nomor 55/2012 tentang Staranas Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) Jangka Panjang 2012-2025 dan Staranas PPK Jangka Menengah 2012-2014, Pemprov Kaltim memulai kerjasama dengan Transparansi Internasional (TI) Indonesia dalam rangka aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kaltim 2014,

Hal itu diwujudkan dengan penandatanganan nota perjanjian kerjasama untuk melaksanakan impelementasi aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi. Kerjasama ini terdiri dari tiga kegiatan utama, yakni survei persepsi korupsi, kampanye publik hasil survei persepsi korupsi dan penilaian sistem integritas lokal.

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) TI Indonesia Dadang Tri Sasongko, yang juga disaksikan Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi, di ruang rapat Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Senin (10/3).

Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengungkapkan Pemprov telah lama berkomitmen untuk mendukung langkah dan upaya pihak berwenang dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi (PPK) di Kaltim. Sejumlah upaya dilakukan untuk mewujudkan Kaltim sebagai Island of Integrity.

Salah satunya, Pemprov telah mencanangkan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (ZI-WBK). Dimana pada pencanangan tersebut juga melibatkan, legislatif dan yudikatif, seluruh SKPD lingkup Pemprov, instansi vertikal yang ada di daerah, bupati/walikota dan BUMD/BUMN.

“Dengan adanya nota kerjasama ini, merupakan bentuk kesungguhan dari Pemprov untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kaltim, ditambah dengan kesungguhan dari semua pihak dan semua jajaran pemerintah yang terkait untuk dapat benar-benar melaksanakan pencegahan dan pemberantasan korupsi di daerah,” ungkap Mukmin.

Menurut dia, semua hal yang bisa merugikan negara harus dideteksi secara dini, sehingga jika ada potensi bisa dicegah terlebih dahulu. Untuk itu, semua pihak dan jajaran pemerintah harus berkomitmen mendukung upaya tersebut, sehingga praktek korupsi dapat diminimalisir bahkan diberantas habis dilingkungan pemerintahan.

“Tentunya yang lebih kita benahi adalah dalam hal pengawasan. Karena, tugas pemerintah adalah melakukan pengawasan. Dan sasaran yang kita ingin capai adalah membersihkan semua aparatur dari usaha korupsi,” jelas dia. 

Pemprov, sebut dia, juga telah membentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada investor, khususnya untuk mempermudah proses perijinan. Tidak hanya, ditingkat provinsi, bahkan kabupaten/kota se Kaltim juga telah memiliki PTSP didaerah.

“Yang jelas kita akan terus melaksanakan program pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kaltim. Usaha ini cukup menantang, sehingga diperlukan kerja keras dan kerjasama dari semua pihak, didukung dengan yudikatif dalam hal penegakan hukum,” sebutnya.

Sementara itu, Sekjen TI Indonesia Dadang Triasasongko mengungkapkan Corruption Perception Index (CPI) atau Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia saat ini menempati peringkat 114 dari 177 negara dunia, dengan skor 32. IPK merupakan Indeks gabungan yang mengukur korupsi secara global. IPK mengukur tingkat persepsi korupsi di sektor publik, yaitu korupsi yang dilakukan oleh pejabat negara dan politisi.

“IPK diukur dari efektivitas pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pemerintah telah banyak melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. TI Indonesia mengidentifikasi saat ini korupsi banyak terjadi di birokrasi dan politik, seperti kepolisian, parlemen, peradilan dan partai politik. Praktek korupsi ini menjadi hambatan bagi perbaikan kualitas demokrasi dan kemakmuran indonesia,” ungkapnya.

Dadang menjelaskan TI Indonesia menggunakan forum multi pihak sebagai strategi gerakan anti korupsi dengan mendorong tata kelola partisipatif dari semua pihak. TI Indonesia saat ini telah bekerjasama dengan PT PLN, melalui program PLN Bersih “Penguatan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan Antikorupsi”.

Selain itu, TI Indonesia juga melakukan riset pendanaan partai, riset perijinan usaha serta memberikan dukungan dalam penguatan integritas di organisasi masyarakat sipil, khususnya di kalangan pelajar.

“Kerjasama dengan Pemprov Kaltim ini diharapkan akan mampu mendorong perbaikan yang signifikan terhadap sistem tata kelola pemerintahan provinsi yang juga diharapkan berdampak kepada kabupaten/kota. Selain itu, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan media di daerah juga perlu membenahi diri karena dengan mereka lah pemerintah berinteraksi,” jelasnya.

Kegiatan yang diprakarsai Badan Perencanaan Pembangnunan Daerah (Bappeda) Kaltim ini juga dirangkai dengan seminar sehari tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kaltim.

Hadir pada kesempatan itu, diantaranya Pelaksana Tugas Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi, Asisten Pemerintahan Setprov Kaltim AS Faturrahman, Pelaksana Harian Kepala Bappeda Kaltim Nazrin, Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Kaltim M Sa’addudin, Kepala Dinas Kehutanan Hairil Anwar, Kepala Dinas Pendidikan Musyahrim dan Kepala Dinas Peternakan Dadang Sudarya. (her/hmsprov).

//Foto: CEGAH KORUPSI. Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP bersalaman dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) TI Indonesia Dadang Tri Sasongko setelah penandatanganan, disaksikan Plt Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi. (heru/humasprov kaltim).

 

Berita Terkait
Government Public Relation