Kalimantan Timur
Terkait Covid 19, Hari Ini Gubernur Terbitkan 2 Ingub dan 1 Keputusan

ist humaskaltim

SAMARINDA - Menindaklanjuti Inmendagri dan mempercepat penanganan kasus Covid-19 berikut dampaknya kepada masyarakat, Rabu (21/7) Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan 2 Instruksi Gubernur (Ingub) dan 1 keputusan.

Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim M Syafranuddin menerangkan Ingub pertama yang diterbitkan yakni Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ingub Nomor 15 Tahun 2021. “Ingub Nomor 16 Tahun 2021 selain memperpanjang waktu Ingub Nomor 15 Tahun 2021 juga menambah beberapa item baru yang menjadi pedoman kabupaten dan kota,” terang Syafranuddin seraya menambahkan masa berlaku Ingub Nomor 16 Tahun 2021 hingga tanggal 25 Juli 2021.

Sementara Ingub Nomor 17 Tahun 2021, lanjut Syafranuddin, terkait penunjukan Rumah Sakit Khusus (RSK) Pelayanan Covid 19 di Kaltim. 

Ingub Nomor 17 Tahun 2021 ditujukan kepada kepala daerah serta direktur semua rumah sakit karena isinya petunjuk teknis dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus terkonfirmasi Covid 19 yang memerlukan pelayanan rujukan. “Khusus RSU milik Pemprov Kaltim seperti RSU AW Syahrani Samarinda, diminta menambah ruang ICU dan ruang isolasi dengan mengoversi ruang perawatan yang minimal tiga puluh persen dari  tempat tidur yang ada,” jelasnya.

Sedangkan keputusan yang diterbitkan tentang pembentukan Satgas Pemenuhan Kebutuhan Oksigen di Kaltim. Satgas yang bertugas memonitor, mengevaluasi serta menyediakan ketersediaan oksigen di masa pandemi Covid 19 ini diketuai Sekda Kaltim dengan Ketua Pelaksana Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kaltim, sedangkan Sekretaris Kadis Kesehatan Kaltim. “Satgas Oksigen ini beranggotakan sejumlah kepala OPD termasuk produsen atau distributor oksigen,” sebut Jubir Pemprov Kaltim ini. (sdn/yans/humasprovkaltim)

 

Berita Terkait
Government Public Relation