SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan berkeyakinan surat akan ditanggapi atau direspon pemerintah pusat.
Surat tersebut terkait pembatasan produksi batu bara di Kaltim tahun 2019 yang hanya maksimal 32 juta metrik ton oleh Kementerian ESDM. Hal ini dikarenakan ijin usaha pertambangan (IUP) tak mampu memenuhi 25 persen kuota Domestic Market Obligation (DMO) yang ditetapkan pusat.
Isran mengatakan keputusan untuk menyurati Presiden agar Kaltim tidak dibatasi produksi batu bara melalui Izin Usaha Pertambangan (IUP). "Saya yakin ditanggapi dan direspon Presiden. Tunggu saja. Pasti ada dan ditanggapi. Karena, surat itu langsung saya tanda tangani. Percaya saja," kata Isran Noor di DPRD Kaltim, Selasa (26/3/2019).
Isran mengatakan, surat baru dikirim via mail kepada Presiden, Senin (25/3/2019). Dalam inti surat tersebut Gubernur meminta agar Presiden mempertimbangkan untuk tidak membatasi produksi batu bara jenis IUP.
Karena, jika hal ini dibatasi, maka mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Kaltim. Isran menilai kebijakan pembatasan tersebut tidak memperhitungkan dampak luas terhadap makro dan mikro ekonomi di daerah. "Ini akan mengancam pertumbuhan ekonomi Kaltim. Karena itu, saya minta pertimbangan presiden agar tidak membatasi produksi batu bara jenis IUP," jelasnya.
Isran menilai pembatasan ini sangat mempengaruhi pula pendapatan asli daerah (PAD) Kaltim, dampaknya tentu ke APBD. Karena, sebagian royalti Kaltim dari produksi batu bara.
Karena itu, Gubernur yakin Presiden Jokowi akan menjawab atau menanggapi surat tersebut. Pasalnya, ini akan menjadi permasalahan rakyat Kaltim. "Tolong doakan saya agar bisa memperjuangkan ini. Agar larangan produksi itu tidak jadi. Mudah-mudahan ini berhasil," harapnya. (jay/her/yans/fat/humasprovkaltim)
15 Oktober 2016 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
18 Maret 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
22 Februari 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
04 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
15 September 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
29 Juli 2015 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
05 April 2013 Jam 00:00:00
Investasi
28 Januari 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian
27 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
02 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
02 November 2013 Jam 00:00:00
Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian