Kalimantan Timur
Terkait Penyusunan RUU Perlindungan Pemberdayaan Petani

Komisi IV DPR Minta Masukan Unmul

SAMARINDA – Komisi IV DPR melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda. Kunker tersebut bertujuan menyerap aspirasi sekaligus meminta masukan dari Unmul terkait penyusunan Rencana Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pemberdayaan Petani.


Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, yang juga selaku pimpinan rombongan, pada Focus Group Discussion (FGD) RUU Perlindungan Pemberdayaan Petani Komisi IV DPR RI, di ruang rapat Rektorat Unmul, Senin (18/1).


“Unmul merupakan salah satu perguruan tinggi di Indonesia yang merintis masalah tentang pertanian melalui Fakultas Pertanian. Dan terkait dengan RUU Perlindungan Pemberdayaan Petani ini kami ingin  masukan sebagai koreksi terhadap poin-poin dari RUU yang sedang kami susun dan sekaligus menjaring aspirasi masyarakat,” ujar Firman.


Firman menjelaskan RUU Perlindungan Pemberdayaan Petani merupakan inisiatif DPR untuk memberikan perlindungan kepada petani yang memberikan kontribusi besar dalam pembangunan nasional. Selain itu, lanjut dia, DPR bersama pemerintah juga konsisten untuk mewujudkan swasembada pangan di Indonesia.


“Pangan merupakan amanat konstitusi, dimana pangan menjadi kebutuhan fundamental masyarakat yang harus dipenuhi. Pada 1978 Indonesia pernah swasembada pangan, namun saat ini negara kita menjadi pengimpor pangan terbesar di dunia. Itu yang akan kita ubah, dari pengimpor menjadi pengekspor,” jelasnya.


Ia mengatakan saat ini petani belum mendapatkan perlakuan yang adil. Ditengah munculnya industri modern dan kegiatan pertambangan serta perkebunan yang mengakibatkan sektor pertanian menjadi tergusur. Ia menilai komoditi pangan memegang peran yang sangat strategis dan dapat menghasilkan keuntungan yang luar biasa.


“Kita ingin pangan tidak lagi dikuasai oleh dunia usaha, tetapi diambil alih pemerintah sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan petani dan masyarakat. Melalui RUU yang sedang kita susun, ada dua aspek utama yang akan kita kembangkan, yakni aspek pembiayaan dan asuransi pertanian,” katanya.


Aspek pembiayaan yang dimaksud adalah dengan membentuk lembaga keuangan mikro yang memberikan kemudahan persyaratan kepada petani terkait kredit permodalan. Selanjutnya adalah asuransi pertanian yang diterapkan di beberapa negara maju, yaitu bagaimana mereka memproteksi petaninya melalui asuransi.


Selain itu, menurut dia, perguruan tinggi yang ada di daerah harus diberdayakan untuk mendukung kebijakan nasional pada sektor pertanian. Karena di beberapa negara yang maju sektor pertaniannya, perguruan tinggi memegang peran penting dan strategis dalam program pembangunan khususnya dalam melakukan riset, kajian teknis dan akademis sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.


“Sistem pembangunan ke depan, harus ada sinergitas antara pemerintah, DPR dan perguruan tinggi setempat. Hal itu diperlukan untuk mensinkronkan program pembangunan dengan riset dan develeopment pada sektor pertanian sehingga benar-benar dapat memberikan perlindungan kepada petani,” tambahnya.


Sementara itu, Rektor Unmul Prof Zamruddin Hasyid, mengatakan Unmul sebagai perguruan tinggi yang mempunyai sumber daya manusia yang sangat bagus di bidang pertanian, selama ini  juga membantu Pemprov dalam program pembangunan di daerah.


Terkait RUU Perlindungan Pemberdayaan Petani, Zamruddin mengungkapkan pihaknya akan memberikan masukan dari sisi hal-hal yang lemah selama ini, seperti dari sisi produksi yang sudah sangat kuat, tetapi dalam pemasaran masih sangat kurang.


“Unmul akan memberikan warna bagaimana UU itu nanti akan muncul dan memberikan dampak positif sehingga petani di Indonesia akan semakin sejahtera,” katanya.


Selain itu, menurut dia, tingginya impor pangan juga harus dikurangi dan kembali pada basic Indonesia, yaitu negara agraris yang mampu mencapai swasembada pangan. Ia juga meminta agar anggaran riset yang selama ini dipegang instansi juga dapat diberikan kepada Unmul, sehingga dapat melaksanakan kegiatan riset dengan maksimal.


Turut hadir dalam pertemuan tersebut, anggota Komisi IV DPR yaitu Ian Siagian dan Edi Sukemi, Kepala Pusat Penyuluhan Pertanian, Momon Rusmono, Perwakilan Ditjen Perkebunan, Robert Sinaga, Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan, Fuad Assadin dan Kepala Biro Hukum Setda Prov Kaltim Suroto, serta jajaran Unmul Samarinda. (her/hmsprov).

////Foto : Wakil Ketua Komisi IV DPR, Firman Soebagyo (tengah) bersama Rektor Unmul Prof Zamruddin Hasyid (jas coklat) disela-sela Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang RUU Perlindungan Pemberdayaan Petani Komisi IV DPR RI.(heru/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation