Wagub Minta Pemkot Balikpapan Pro Aktif
BALIKPAPAN – Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal HP menegaskan pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan solusi terbaik bagi korban bencana atau musibah di wilayah Kaltim. Termasuk bagi korban kebakaran di Kelurahan Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat, yang selama Februari 2014 ini sudah terjadi dua kali.
Untuk diketahui, masyarakat korban kebakaran di Kelurahan Baru Ilir tidak bisa melakukan pembangunan ulang diatas lahan/tanah yang memang masih milik Kodam VI/Mulawarman. Untuk itu, Mukmin meminta agar Pemkot Balikpapan bersikap pro aktif terhadap permasalahan ini.
“Kita inginkan solusi terbaik. Apakah nanti bentuknya diberi semacam tanah kavling atau bentuk lainnya. Kita tidak boleh berlama-lama. Jadi pihak Pemkot Balikpapan harus segera membuat surat resmi kepada Kodam VI/ Mulawarman, tembusannya kepada Korem 091/ASN dan Gubernur,” tegas Mukmin usai meninjau posko penampungan korban kebakaran di Koramil 0905-02/Balikpapan Barat, Selasa (25/2).
Mukmin kembali menekankan agar Pemkot Balikpapan harus benar-benar pro aktif untuk menjawab permasalahan ini. Surat kepada Kodam VI/Mulawarman, menurut dia, tidak hanya harus segera dibuat, namun juga langsung dibawa kepada Panglima Kodam VI/Mulawarman, sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut.
“Dari situ kita harus melihat adanya peta, ukuran baik panjang dan lebar tanahnya. Surat pun harus dibawa sambil kita menghadap. Yang jelas Pemprov akan membantu dan mendukung untuk mendapatkan solusi terbaik bagi masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, terkait bantuan kepada korban kebakaran dari pusat melalui Kementerian Sosial yang mewajibkan adanya data akurat dan valid, Mukmin menilai hal itu juga menjadi kewajiban bagi Pemkot Balikpapan untuk segera menyediakan data tersebut. Karena, bantuan tidak akan diberikan jika tidak disertai dengan data-data itu.
“Semua proses itu akan kita lakukan. Proses ini kan tidak bisa sim salabim. Semua harus dikomunikasikan dengan baik. Percayalah baik Pemprov maupun Pemkot Balikpapan, akan memperjuangkannya. Dan tentu saja bantuan berikutnya ada, untuk itu kita minta data yang akurat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Rosmalia Idrus mengatakan korban kebakaran harus diidentifikasi siapa yang terkena dampak dengan data yang valid. Sehingga bantuan yang diberikan tepat sasaran. Bantuan untuk membangun rumah dari Kementerian Sosial bisa dilaksanakan jika tanah dan kepemilikannya jelas.
“Jika korban kebakaran sudah diatas 450 jiwa, itu kewenangan pusat dalam hal ini Kementerian Sosial. Sedangkan tanggung jawab provinsi jika korbannya berjumlah 50 KK (kepala keluarga) atau 50 rumah,” kata Rosmalia.
Demikian pula untuk bantuan dari Forum Kaltim Peduli Bencana, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltim, Wahyu Widhi Heranata mengungkapkan bantuan akan tersalurkan jika semua data-data yang ada sudah akurat dan valid.
“Dari Forum Kaltim Peduli Bencana menyiapkan Rp1 juta/KK. Namun, sekali lagi Pemkot Balikpapan harus memberikan data akurat, sehingga tidak ada korban yang tidak mendapatkan bantuan itu,” ungkapnya. (her/sul/hmsprov).
//Foto: Wagub Kaltim HM Mukmin Faisyal menyerahkan bantuan untuk korban kebakaran. (heru/humasprov kaltim).
01 Juni 2020 Jam 22:04:12
Sosial
05 Juni 2018 Jam 19:36:01
Sosial
26 Juni 2014 Jam 00:00:00
Sosial
29 Juli 2017 Jam 08:10:52
Sosial
14 Oktober 2021 Jam 21:35:04
Sosial
10 Maret 2016 Jam 00:00:00
Sosial
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
08 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Agama
31 Agustus 2022 Jam 06:34:30
Kesehatan
13 April 2023 Jam 22:50:37
Gubernur Kaltim
30 September 2015 Jam 00:00:00
Pekerjaan Umum
01 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM