Kalimantan Timur
Terkait Satu Harga BBM Untuk Pedalamana dan Perbatasan


 

Gubernur Terus Perjuangkan, Perlakuan Sama dengan Papua

SAMARINDA - Presiden Joko Widodo telah memberlakukan satu harga bahan  bakar minyak (BBM)  jenis solar dan premium untuk daerah perkotaan  dengan  daerah  terpencil, pedalaman dan daerah perbatasan.

Kaltim sendiri adalah provinsi yang juga memiliki wilayah sangat luas dengan kawasan perbatasan dan daerah terpencil. Karena itu, sangat layak bagi Kaltim  untuk mendapat perlakuan yang sama dari Pertamina dalam penerapan satu harga BBM ini.

Terkait tuntutan tersebut, Gubernur Kaltim Dr  H Awang Faroek Ishak sudah  menyurati Pertamina agar dapat memberikan kebijakan harga yang sama kepada Kaltim, seperti yang diberikan kepada Provinsi Papua. Artinya, harga BBM jenis premium dan solar menjadi satu harga terutama di wilayah perbatasan.

"Saya akan terus perjuangkan, agar pemerintahn pusat juga memberikan kebijakan  kepada  Katim untuk  bisa mendapatkan perlakuan yang sama dengan Papua," kata Awang Faroek Ishak didampingi Karo Humas dan Protokol Setprov Kaltim Tri Murti Rahayu, Kamis (15/12). 

Menurut  Awang Faroek apa yang diharapkan tersebut  sangat beralasan, karena Kaltim juga memiliki wilayah pedalaman, perbatasan dan merupakan daerah penghasil minyak dan gas (migas) bumi, sehingga wajar jika satu harga BBM disamakan dengan yang di berikan kepada daerah Papua.

"Masyarakat yang berada di wilayah pedalaman dan  perbatasan harus mendapatkan perlakuan  yang sama agar Kaltim  khususnya wilayah  pedalaman dan perbatasan mendapatkan satu harga BBM yang sama. Jangan hanya Papua yang diberikan,"  tegas Awang.

Penerapan satu harga akan sangat membantu masyarakat pedalaman dan perbatasan untuk menjalankan usaha tanpa biaya yang tinggi. Seharusnya, harga premium Rp6.450 dan solar Rp5.150 per liter bisa diterapkan di daerah pedalaman dan perbatasan Kaltim, seperti yang telah diberlakukan di Papua.

"Harga yang sama khususnya di wilayah perbatasan untuk harga BBM juga bisa diterapkan di Kaltim, karena selama ini  harga premium eceran di perbatasan dan daerah terpencil bisa mencapai Rp20.000 sampai Rp30.000 per liter," kata Awang Faroek.

Sementera Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim Drs  H Amrullah mengatakan, Pemprrov Kaltim melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim sudah menyurati Kementerian  Energi Sumber Daya Mineral. Menanyakan hal tersebut.

"Oleh karena itu sekarang ini kita tinggal menunggu kebijakan dari Menteri ESDM, termasuk juga bagaimana mekanismenya. Kita berharap secepatnya direalisasikan," kata Amrullah. (mar/sul/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation