Gubernur Terus Perjuangkan, Perlakuan Sama dengan Papua
SAMARINDA - Presiden Joko Widodo telah memberlakukan satu harga bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium untuk daerah perkotaan dengan daerah terpencil, pedalaman dan daerah perbatasan.
Kaltim sendiri adalah provinsi yang juga memiliki wilayah sangat luas dengan kawasan perbatasan dan daerah terpencil. Karena itu, sangat layak bagi Kaltim untuk mendapat perlakuan yang sama dari Pertamina dalam penerapan satu harga BBM ini.
Terkait tuntutan tersebut, Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak sudah menyurati Pertamina agar dapat memberikan kebijakan harga yang sama kepada Kaltim, seperti yang diberikan kepada Provinsi Papua. Artinya, harga BBM jenis premium dan solar menjadi satu harga terutama di wilayah perbatasan.
"Saya akan terus perjuangkan, agar pemerintahn pusat juga memberikan kebijakan kepada Katim untuk bisa mendapatkan perlakuan yang sama dengan Papua," kata Awang Faroek Ishak didampingi Karo Humas dan Protokol Setprov Kaltim Tri Murti Rahayu, Kamis (15/12).
Menurut Awang Faroek apa yang diharapkan tersebut sangat beralasan, karena Kaltim juga memiliki wilayah pedalaman, perbatasan dan merupakan daerah penghasil minyak dan gas (migas) bumi, sehingga wajar jika satu harga BBM disamakan dengan yang di berikan kepada daerah Papua.
"Masyarakat yang berada di wilayah pedalaman dan perbatasan harus mendapatkan perlakuan yang sama agar Kaltim khususnya wilayah pedalaman dan perbatasan mendapatkan satu harga BBM yang sama. Jangan hanya Papua yang diberikan," tegas Awang.
Penerapan satu harga akan sangat membantu masyarakat pedalaman dan perbatasan untuk menjalankan usaha tanpa biaya yang tinggi. Seharusnya, harga premium Rp6.450 dan solar Rp5.150 per liter bisa diterapkan di daerah pedalaman dan perbatasan Kaltim, seperti yang telah diberlakukan di Papua.
"Harga yang sama khususnya di wilayah perbatasan untuk harga BBM juga bisa diterapkan di Kaltim, karena selama ini harga premium eceran di perbatasan dan daerah terpencil bisa mencapai Rp20.000 sampai Rp30.000 per liter," kata Awang Faroek.
Sementera Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim Drs H Amrullah mengatakan, Pemprrov Kaltim melalui Dinas Pertambangan dan Energi Kaltim sudah menyurati Kementerian Energi Sumber Daya Mineral. Menanyakan hal tersebut.
"Oleh karena itu sekarang ini kita tinggal menunggu kebijakan dari Menteri ESDM, termasuk juga bagaimana mekanismenya. Kita berharap secepatnya direalisasikan," kata Amrullah. (mar/sul/humasprov)
08 September 2020 Jam 20:38:59
Gubernur Kaltim
11 April 2023 Jam 16:20:45
Gubernur Kaltim
07 Januari 2023 Jam 09:01:41
Gubernur Kaltim
17 Agustus 2022 Jam 21:17:22
Gubernur Kaltim
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
19 Februari 2021 Jam 09:53:26
Kegiatan Silaturahmi
04 Oktober 2018 Jam 21:04:46
Pemerintahan
26 Mei 2017 Jam 00:00:00
Peternakan
27 November 2019 Jam 11:39:38
Pemerintahan
26 November 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan