Kalimantan Timur
Terminal Tipe B Resmi Dialihkan ke Provinsi


 

SAMARINDA - Sesuai Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka sejak Januari 2017 operasional tenaga kerja maupun sarana dan prasarana Terminal Tipe B dialihkan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

Undang Undang tersebut mengatur perubahan kewenangan khususnya di Bidang Perhubungan yaitu urusan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang menyatakan bahwa kewenangan pengelolaan terminal angkutan untuk pelayanan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) Terminal Tipe B yang awalnya dikelola Kabupaten/Kota kini menjadi kewenangan Provinsi.

“Jadi, ini sudah final. Baik dari Terminal Tipe A dari Provinsi ke Pusat maupun Tipe B dari Kabupaten/Kota ke Provinsi. Per 1 Januari 2017 kewenanganya telah berpindah,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Salman Lumoindong di Samarinda, Sabtu (28/1).

Menurut Salman, mulai aset hingga personil dari Kabupaten/Kota telah berpindah ke Provinsi. Begitu juga aparatur yang mengelola terminal juga menjadi kewenangan provinsi. Sekitar 30 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah tertampung di Provinsi.

Karena itu, UPTD Terminal sejak tahun ini juga telah dibentuk dan sekretariat kantor tersebut sementara berada di Kantor Dinas Perhubungan Kaltim Jalan Kesuma Bangsa.

“Semua dari personil hingga gaji mereka menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim. Rencananya kantor UPTD tersebut akan dibangun di Terminal Lempake,” jelasnya.

Terminal yang telah menjadi wewenang Provinsi yakni Terminal Sungai Kunjang Samarinda, Terminal Lempake Samarinda, Terminal Perhubungan Darat Bontang, Terminal KM 3 Sangatta, Terminal Rinding Berau, Terminal Tenggarong, Terminal Kota Bangun, Terminal Penajam dan Terminal Tepian Batang Tanah Grogot. (jay/sul/ri/humasprov)

Berita Terkait
Government Public Relation