SAMARINDA - Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Inpres ini juga mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. Pemprov Kaltim segera berkomunikasi dengan berbagai pihak khususnya pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti inpres tersebut. Misalnya untuk penertiban penggunaan masker di lingkungan masyarakat.
"Makanya, kita komunikasikan terlebih dulu dengan bupati dan wali kota. Jika sudah ada kesepakatan bersama, barulah kita komunikasikan dengan berbagai pihak terkait, misalnya dengan TNI maupun polri untuk menjalankan penertiban," tegas Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor di Kantor Gubernur Kaltim, beberapa hari lalu.
Menurut Isran, penertiban ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyebaran penularan wabah Covid-19 asal Wuhan, China itu.
Artinya, melalui penertiban ini agar masyarakat selalu melaksanakan protokol kesehatan dan senantiasa menjaga kesehatan mereka, sehingga tidak tertular virus.
"Semoga penertiban ini bisa dilakukan seluruh kabupaten/kota di Kaltim. Yang jelas, kita melaksanakan itu berdasarkan pedoman dari pemerintah pusat. Contohnya melalui inpres ini," jelasnya. (jay/sul/humasprov kaltim)
21 Desember 2020 Jam 07:13:02
Penanggulangan Bencana
11 Juni 2019 Jam 20:02:01
Penanggulangan Bencana
26 Juni 2020 Jam 14:25:54
Penanggulangan Bencana
22 Februari 2013 Jam 00:00:00
Penanggulangan Bencana
12 Maret 2019 Jam 14:27:58
Penanggulangan Bencana
01 Oktober 2018 Jam 19:42:01
Penanggulangan Bencana
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
21 April 2019 Jam 08:29:09
Kegiatan Pemerintah
16 Desember 2020 Jam 23:08:23
Kesehatan
13 Agustus 2018 Jam 17:19:43
Perdagangan
06 Agustus 2018 Jam 19:24:09
Korpri
17 September 2019 Jam 22:10:27
Kesehatan