Kalimantan Timur
Tertibkan Penyenggara Pos Tak Berizin

Tertibkan Penyenggara Pos Tak Berizin

 

BALIKPAPAN - Penyelenggara pos secara individual dan tidak berizin makin marak di Kaltim. Penyelenggara pos semacam ini harus ditertibkan dan untuk menjadi penyelenggara resmi maka pemerintah akan memberikan kemudahan proses perizinannya.

“Banyak perusahaan pos yang tidak berizin, padahal perizinannya cukup gampang.  Kami akan terus sosialisasikan hal ini," kata Kasubid Pos Komersial Kemenkominfo, Tugiman Sadir saat menjadi narasumber sosialisasi UU Penyelenggaraan Pos di Guest House Kaltim, Balikpapan, Selasa (4/8).

Tugiman menegaskan, izin penyelenggaraan pos perlu  didata ulang. Sebab era kemajuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menuntut pengembangan penyelenggaraan pos secara online.

Selain itu, Tugiman menilai kebijakan pemerintah daerah terkait penyelenggaraan pos harus ada, sebab benang merah pemerintah pusat dan daerah tetap ada. Pemerintah pusat tidak akan bisa mengeluarkan izin tanpa mendapat rekomendasi pemkab/pemkot maupun pemprov setempat.

“Peran daerah masih ada. Termasuk dalam rangka pengawasan penyelenggaraan pos. Ini tanggung jawab bersama karena yang mengetahui perusahaan berizin atau tidak adalah daerah. Kami hanya menindaklanjuti,” tambah Tugiman.

Prinsipnya, ketika semua perusahaan penyelenggaraan pos berizin, maka akan memudahkan proses pengawasan. Tanpa izin resmi, akan sulit melacak kedudukan perusahaan-perusahaan penyelenggara pos tersebut. 

“Indonesia saat ini terkenal sebagai pintu gerbang masuknya narkoba. Kalau tidak punya izin, melacaknya susah, tidak kelihatan. Makanya harus diantisipasi dengan penertiban,” katanya. (arf/sul/es/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation