SAMARINDA - Wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia, termasuk Kaltim masih belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir.
Pemerintah tak ingin berspekulasi dengan mengambil keputusan kembali bekerja di kantor. Hal yang sama dilakukan Pemprov Kaltim.
ASN dan Non ASN diminta tetap patuh dengan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/2180/B.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Surat edaran ini diteken Gubernur Isran Noor tertanggal 31 Maret 2020.
Arahan untuk bekerja dari rumah ini diperpanjang sampai pemberitahuan selanjutnya.
"Ikuti saja apa yang telah diterbitkan dalam Surat Edaran Gubernur tersebut," kata Plt Sekprov Kaltim HM Sa'bani di Samarinda, Senin (11/5/2020).
Menurut Sa'bani hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Pemprov Kaltim untuk mengarahkan ASN maupun Non ASN bekerja di kantor. Pemprov belum ada menerbitkan surat edaran baru mengenai bekerja kembali di kantor.
"Yang jelas, semua itu tujuannya baik. Yaitu bersama-sama menjaga agar penularan virus corona tidak semakin meluas. Khususnya di kalangan ASN maupun Non ASN," tegasnya.
Sa'bani menjelaskan, dalam surat edaran telah jelas dicantumkan, bahwa hal itu memperhatikan pula Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur oleh Gubernur Kalimantan Timur selama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2020.
Dengan dasar itu, maka pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagaimana termuat dalam surat sebagaimana tersebut angka 1, diperpanjang sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Selama pelaksanaan WFH, maka pelaporan kehadiran melalui Sistem Absensi Online (SAO) ditiadakan, pelaporan kehadiran dimaksud cukup dilakukan kepada atasan langsungnya melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana termuat pada Surat Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 065/2001/B.Org tanggal 23 Maret 2020.
Sa'bani juga mengingatkan, meski dari rumah, anjuran pemerintah tetap harus dilaksanakan. Misal, beribadah dari rumah, bekerja di rumah, anak-anak pun belajar dari rumah.
Begitu juga ketika keluar rumah, diharapkan menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan, yaitu mencuci tangan dengan sabun. Jaga jarak dari kerumunan orang.
"Dengan begitu seluruh ASN turut mendukung pemerintah mencegah penyebaran virus corona," tutup Sa'bani. (jay/sul/humasprov kaltim)
02 Desember 2021 Jam 22:48:52
Ketetapan Pemerintah
09 Desember 2018 Jam 21:25:09
Ketetapan Pemerintah
05 Februari 2021 Jam 11:36:40
Ketetapan Pemerintah
11 Mei 2020 Jam 16:18:22
Ketetapan Pemerintah
05 Februari 2021 Jam 11:36:40
Ketetapan Pemerintah
05 Maret 2021 Jam 18:07:06
Ketetapan Pemerintah
26 Januari 2023 Jam 13:48:45
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 13:38:15
PKK
24 Januari 2023 Jam 13:35:08
Wakil Gubernur Kaltim
24 Januari 2023 Jam 07:35:37
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
30 Juli 2021 Jam 22:44:50
Sosialisasi Masyarakat
22 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
19 Februari 2021 Jam 10:06:15
Sosialisasi Masyarakat
21 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
19 Juni 2022 Jam 19:48:22
Kolom Minggu
01 Oktober 2020 Jam 22:06:11
Lingkungan Hidup