SAMARINDA - Wabah virus corona atau Covid-19 di Indonesia, termasuk Kaltim masih belum menunjukkan tanda-tanda akan segera berakhir.
Pemerintah tak ingin berspekulasi dengan mengambil keputusan kembali bekerja di kantor. Hal yang sama dilakukan Pemprov Kaltim.
ASN dan Non ASN diminta tetap patuh dengan Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 065/2180/B.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Surat edaran ini diteken Gubernur Isran Noor tertanggal 31 Maret 2020.
Arahan untuk bekerja dari rumah ini diperpanjang sampai pemberitahuan selanjutnya.
"Ikuti saja apa yang telah diterbitkan dalam Surat Edaran Gubernur tersebut," kata Plt Sekprov Kaltim HM Sa'bani di Samarinda, Senin (11/5/2020).
Menurut Sa'bani hingga saat ini belum ada pemberitahuan dari Pemprov Kaltim untuk mengarahkan ASN maupun Non ASN bekerja di kantor. Pemprov belum ada menerbitkan surat edaran baru mengenai bekerja kembali di kantor.
"Yang jelas, semua itu tujuannya baik. Yaitu bersama-sama menjaga agar penularan virus corona tidak semakin meluas. Khususnya di kalangan ASN maupun Non ASN," tegasnya.
Sa'bani menjelaskan, dalam surat edaran telah jelas dicantumkan, bahwa hal itu memperhatikan pula Penetapan Status Kejadian Luar Biasa (KLB) Dengan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Penyakit Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kalimantan Timur oleh Gubernur Kalimantan Timur selama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung sejak ditetapkan pada tanggal 20 Maret 2020.
Dengan dasar itu, maka pelaksanaan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) sebagaimana termuat dalam surat sebagaimana tersebut angka 1, diperpanjang sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.
Selama pelaksanaan WFH, maka pelaporan kehadiran melalui Sistem Absensi Online (SAO) ditiadakan, pelaporan kehadiran dimaksud cukup dilakukan kepada atasan langsungnya melalui pemanfaatan teknologi informasi sebagaimana termuat pada Surat Plt Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 065/2001/B.Org tanggal 23 Maret 2020.
Sa'bani juga mengingatkan, meski dari rumah, anjuran pemerintah tetap harus dilaksanakan. Misal, beribadah dari rumah, bekerja di rumah, anak-anak pun belajar dari rumah.
Begitu juga ketika keluar rumah, diharapkan menggunakan masker dan selalu menjaga kebersihan, yaitu mencuci tangan dengan sabun. Jaga jarak dari kerumunan orang.
"Dengan begitu seluruh ASN turut mendukung pemerintah mencegah penyebaran virus corona," tutup Sa'bani. (jay/sul/humasprov kaltim)
21 Januari 2019 Jam 19:06:26
Ketetapan Pemerintah
08 Mei 2020 Jam 16:21:22
Ketetapan Pemerintah
11 Mei 2020 Jam 16:18:22
Ketetapan Pemerintah
29 Mei 2020 Jam 20:44:11
Ketetapan Pemerintah
05 Juli 2021 Jam 22:08:05
Ketetapan Pemerintah
05 Desember 2018 Jam 20:03:12
Ketetapan Pemerintah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
03 Januari 2020 Jam 11:54:46
Keamanan Kaltim
11 September 2019 Jam 23:24:42
Dekranasda
30 Januari 2020 Jam 08:46:32
Perencanaan Kegiatan
15 Juli 2022 Jam 23:16:23
Gubernur Kaltim