SAMARINDA – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani menegaskan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) masih diberlakukan. Penegasan ini menjawab kebingungan sebagian aparatur sipil negara (ASN) tentang kapan waktu mereka masuk kerja seperti biasa.
Sa'bani menegaskan pemberlakuan tersebut masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 065/2180/B.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Surat edaran ini diteken Gubernur Dr H Isran Noor pada 31 Maret 2020.
"Jadi kami ingatkan kepada seluruh ASN sesuai SE Gubernur tersebut, maka Pemprov Kaltim tetap melaksanakan pemberlakuan itu. Tetap bekerja dari rumah atau WFH," kata Sa'bani di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (5/6/2020).
Kebijakan itu juga mengacu kepada Keputusan Mendagri Nomor 440-830/2020 yang mengatur pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, tertanggal 27 Mei 2020.
Pasalnya, kata Sa’bani, untuk memasuki kehidupan normal atau New Normal ada banyak syarat yang harus dipenuhi daerah.
"Apabila persyaratan tersebut dapat dipenuhi maka kita dapat menerapkan SE Menteri PANRB untuk para ASN," jelasnya.
Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru menegaskan, daerah bisa kembali ke kehidupan normal, asal telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam Kepmendagri tersebut.
"Adapun syarat yang harus dipenuhi itu, misal bagaimana aspek kesehatan masyarakat harus dipikirkan. Kemudian, pertumbuhan ekonomi masyarakat harus juga diperhatikan dan aspek sosial masyarakat juga dipikirkan bersama," jelasnya.
Pemberlakukan WFH bagi ASN di lingkup Pemprov tetap dilaksanakan hingga pemberitahuan selanjutnya. (jay/sul/ri/humasprov kaltim)
20 November 2021 Jam 22:45:13
Ketetapan Pemerintah
27 Juli 2020 Jam 20:07:08
Ketetapan Pemerintah
21 November 2020 Jam 20:28:19
Ketetapan Pemerintah
27 Maret 2021 Jam 06:09:30
Ketetapan Pemerintah
26 Agustus 2021 Jam 20:27:48
Ketetapan Pemerintah
27 Juli 2020 Jam 20:07:08
Ketetapan Pemerintah
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
09 Juni 2015 Jam 00:00:00
Agama
11 Maret 2023 Jam 16:09:13
Agenda Pemerintah
06 Mei 2020 Jam 16:46:55
Penanggulangan Bencana
16 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa