Kalimantan Timur
Tetap WFH Hingga Pemberitahuan Selanjutnya

Dok.humaskaltim

SAMARINDA – Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa'bani menegaskan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) masih diberlakukan. Penegasan ini menjawab kebingungan sebagian aparatur sipil negara (ASN) tentang kapan waktu mereka masuk kerja seperti biasa.

Sa'bani menegaskan pemberlakuan tersebut masih mengacu pada Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim Nomor 065/2180/B.Org tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim. Surat edaran ini diteken Gubernur Dr H Isran Noor pada  31 Maret 2020. 

"Jadi kami ingatkan kepada seluruh ASN sesuai SE Gubernur tersebut, maka Pemprov Kaltim tetap melaksanakan pemberlakuan itu. Tetap bekerja dari rumah atau WFH," kata Sa'bani di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (5/6/2020).

Kebijakan itu juga mengacu kepada Keputusan Mendagri Nomor 440-830/2020 yang mengatur pedoman tatanan normal baru produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, tertanggal 27 Mei 2020.

Pasalnya, kata Sa’bani, untuk memasuki  kehidupan normal atau New Normal ada banyak syarat yang harus dipenuhi daerah.

"Apabila persyaratan tersebut dapat dipenuhi maka kita dapat menerapkan SE Menteri PANRB untuk para ASN," jelasnya.

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru menegaskan, daerah bisa kembali ke kehidupan normal, asal telah memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan dalam Kepmendagri tersebut.

"Adapun syarat yang harus dipenuhi itu, misal bagaimana aspek kesehatan masyarakat harus dipikirkan. Kemudian, pertumbuhan ekonomi masyarakat harus juga diperhatikan dan aspek sosial masyarakat juga dipikirkan bersama," jelasnya.

Pemberlakukan WFH bagi ASN di lingkup Pemprov tetap dilaksanakan hingga pemberitahuan selanjutnya. (jay/sul/ri/humasprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation