Kalimantan Timur
Tidak Ada Perpanjangan Ijin yang Tumpang Tindih

Areal tambang batu bara. Pemprov tidak akan memperpanjang ijin jika ijin lahan tumpang tindih. (DOK/HUMASPROV)

 

SAMARINDA - Pemprov Kaltim menegaskan untuk tidak memperpanjang ijin usaha pertambangan yang lahannya masih tumpang tindih dengan ijin yang lain. Demikian ditegaskan Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS, bahwa Pemprov Kaltim lebih mengedepankan aspek tata ruang yang baik. Karena, apabila diberikan perpanjangan, kemudian lahan itu masih tumpang tindih, maka persoalan baru akan menghadang.  "Pemerintah tidak ingin menghalangi investasi. Tetapi, pengusaha juga harus taat aturan. Salah satunya, jangan ada lahan yang tumpang tindih," kata Rusmadi, Senin (25/12).

 

Menurut Rusmadi, mengapa sikap tegas ini harus diambik, karena pemerintah tidak ingin bersinggungan dengan kerja aparat penegak hukum yang harus meminta keterangan karena penerbitan ijin yang tumpang tindih. Sebab itu, Rusmadi meminta agar pengusaha mengkaji secara cermat terkait lahan  sebelum mengajukan perijinan. Sebaiknya, pengusaha menyelesaikan semua persoalandi lapangan sebelum mengajukan proses perijinan, sehingga urusan akan lebih mudah.

 

"Setelah semua bisa diselesaikan pengusaha, maka baru bisa pemerintah memberikan perpanjangan. Termasuk, aspek ramah lingkungan juga perlu diperhatikan. Yang jelas pemerintah tidak bermaksud mempersulit. Tetapi, bagaimana pengusaha melaksanakan usaha dengan baik tanpa harus melanggar aturan," tegas Rusmadi. (jay/sul/ri/humasprov) 

 

Berita Terkait
Government Public Relation