SAMARINDA - Pemprov Kaltim menegaskan untuk tidak memperpanjang ijin usaha pertambangan yang lahannya masih tumpang tindih dengan ijin yang lain. Demikian ditegaskan Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS, bahwa Pemprov Kaltim lebih mengedepankan aspek tata ruang yang baik. Karena, apabila diberikan perpanjangan, kemudian lahan itu masih tumpang tindih, maka persoalan baru akan menghadang. "Pemerintah tidak ingin menghalangi investasi. Tetapi, pengusaha juga harus taat aturan. Salah satunya, jangan ada lahan yang tumpang tindih," kata Rusmadi, Senin (25/12).
Menurut Rusmadi, mengapa sikap tegas ini harus diambik, karena pemerintah tidak ingin bersinggungan dengan kerja aparat penegak hukum yang harus meminta keterangan karena penerbitan ijin yang tumpang tindih. Sebab itu, Rusmadi meminta agar pengusaha mengkaji secara cermat terkait lahan sebelum mengajukan perijinan. Sebaiknya, pengusaha menyelesaikan semua persoalandi lapangan sebelum mengajukan proses perijinan, sehingga urusan akan lebih mudah.
"Setelah semua bisa diselesaikan pengusaha, maka baru bisa pemerintah memberikan perpanjangan. Termasuk, aspek ramah lingkungan juga perlu diperhatikan. Yang jelas pemerintah tidak bermaksud mempersulit. Tetapi, bagaimana pengusaha melaksanakan usaha dengan baik tanpa harus melanggar aturan," tegas Rusmadi. (jay/sul/ri/humasprov)
01 September 2022 Jam 18:41:56
Ketetapan Pemerintah
21 Januari 2019 Jam 19:06:26
Ketetapan Pemerintah
04 Juli 2021 Jam 20:07:20
Ketetapan Pemerintah
05 Juli 2020 Jam 21:00:14
Ketetapan Pemerintah
03 Juli 2021 Jam 08:10:59
Ketetapan Pemerintah
25 Juli 2020 Jam 14:35:15
Ketetapan Pemerintah
27 September 2023 Jam 16:41:53
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:38:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
27 September 2023 Jam 16:34:52
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:29:55
Gubernur Kaltim
27 September 2023 Jam 16:26:49
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
07 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Sosial
22 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
17 April 2022 Jam 22:04:00
Kepemudaan dan Olahraga
21 November 2016 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
16 Februari 2022 Jam 06:07:52
Informasi dan Komunikasi