SAMARINDA - Pemprov Kaltim menegaskan untuk tidak memperpanjang ijin usaha pertambangan yang lahannya masih tumpang tindih dengan ijin yang lain. Demikian ditegaskan Sekprov Kaltim Dr H Rusmadi MS, bahwa Pemprov Kaltim lebih mengedepankan aspek tata ruang yang baik. Karena, apabila diberikan perpanjangan, kemudian lahan itu masih tumpang tindih, maka persoalan baru akan menghadang. "Pemerintah tidak ingin menghalangi investasi. Tetapi, pengusaha juga harus taat aturan. Salah satunya, jangan ada lahan yang tumpang tindih," kata Rusmadi, Senin (25/12).
Menurut Rusmadi, mengapa sikap tegas ini harus diambik, karena pemerintah tidak ingin bersinggungan dengan kerja aparat penegak hukum yang harus meminta keterangan karena penerbitan ijin yang tumpang tindih. Sebab itu, Rusmadi meminta agar pengusaha mengkaji secara cermat terkait lahan sebelum mengajukan perijinan. Sebaiknya, pengusaha menyelesaikan semua persoalandi lapangan sebelum mengajukan proses perijinan, sehingga urusan akan lebih mudah.
"Setelah semua bisa diselesaikan pengusaha, maka baru bisa pemerintah memberikan perpanjangan. Termasuk, aspek ramah lingkungan juga perlu diperhatikan. Yang jelas pemerintah tidak bermaksud mempersulit. Tetapi, bagaimana pengusaha melaksanakan usaha dengan baik tanpa harus melanggar aturan," tegas Rusmadi. (jay/sul/ri/humasprov)
25 Juni 2018 Jam 21:00:10
Ketetapan Pemerintah
01 November 2020 Jam 10:02:08
Ketetapan Pemerintah
29 Mei 2020 Jam 20:44:11
Ketetapan Pemerintah
27 Maret 2021 Jam 06:09:30
Ketetapan Pemerintah
25 Juli 2021 Jam 11:22:12
Ketetapan Pemerintah
01 September 2022 Jam 18:41:56
Ketetapan Pemerintah
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
10 Mei 2014 Jam 00:00:00
Kepemudaan dan Olahraga
12 Oktober 2021 Jam 07:50:37
Ekonomi dan Pendapatan Daerah
29 Mei 2021 Jam 23:50:44
Kependudukan dan Catatan Sipil
21 Februari 2019 Jam 19:25:22
Kegiatan Pemerintah
25 Agustus 2016 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian