SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak menegaskan organisasi masyarakat (Ormas) yang menentang dasar negara Pancasila akan dibubarkan. "Tidak ada tempat untuk Ormas yang menentang Pancasila. Oleh karena itu akan dibubarkan berdasarkan hukum yang berlaku, "tegas Awang Faroek Ishak saat peresmian Gedung Sekretariat Bersama Forum Kebangsaan Kaltim yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantara Kelurahan Gunung Kelua Samarinda, Minggu (30/7) lalu.
Ormas yang akan dibubarkan, lanjut Awang Faroek adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ormas ini bertentangan dengan Pancasila dan dinilai mengancam eksistensi bangsa dan menimbulkan banyak konflik. Hal ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Perppu tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017. "Pemerintah pusat telah membubarkan ormas HTI. Di Kaltim juga harus dibubarkan. Tidak ada diskusi untuk itu dan tidak ada demo, karena kita sudah final," tegas Awang Faroek.
Dikatakan, pada era reformasi sekarang ini pemahaman nilai-nilai Pancasila seolah-olah diserahkan kepada mekanisme pasar bebas dimana setiap orang, kelompok dan golongan bebas merdeka menafsirkan makna yang terkandung dalam sila-sila Pancasila menurut selera dan kepentingan masing-masing. "Padahal Pancasila sebagai ideologi dinamis memang dapat berkembang mengikuti konteks jamannya, akan tetapi falsafah dasarnya bersifat tetap menurut para pendiri negara," tegas Awang.
Menurutnya, Pancasila yang didalamnya mengandung unsur-unsur keislaman dan nasionalisme, laksana dua rel kereta api. Jika keduanya berdampingan dengan kokoh akan dapat mengantarkan NKRI dengan segenap rakyatnya yang majemuk menuju Indonesia maju yang sejahtera. "Jika dipisahkan satu sama lain maka akan muncul adu domba yang mengakibatkan hancurnya negara Indonesia dan terjadinya penderitaan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Awang Faroek. (mar/sul/humasprov)
25 November 2023 Jam 20:15:17
Gubernur Kaltim
04 Oktober 2023 Jam 19:02:03
Gubernur Kaltim
27 Maret 2023 Jam 13:54:43
Gubernur Kaltim
09 Juli 2022 Jam 12:34:36
Gubernur Kaltim
28 November 2023 Jam 19:28:05
Gubernur Kaltim
21 Januari 2022 Jam 10:00:19
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
17 Februari 2022 Jam 06:36:11
Wakil Gubernur Kaltim
08 September 2020 Jam 20:57:14
Informasi dan Komunikasi
06 Mei 2019 Jam 23:03:18
Pemerintahan
29 Mei 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
29 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata