Setelah mengikuti Rakor Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2023 yang digagas Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) Selasa, 18 Oktober 2022 lalu di Jakarta, Pemprov Kaltim segera melakukan sosialisasi kepada daerah-daerah yang desanya telah diusulkan dan masuk sebagai nominator untuk menjadi percontohan desa antikorupsi di Kaltim dan Indonesia.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim Anwar Sanusi menjelaskan ada tiga daerah yang desanya masuk usulan menjadi percontohan desa antikorupsi adalah Berau, Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
“Percontohan Desa Antikorupsi ini masih dalam sosialisasi. Ke depan daerah-daerah atau desa yang ditunjuk akan melakukan self evaluation atau evaluasi diri. Kemudian dari hasil evaluasi tersebut akan dilakukan evaluasi oleh tim dari KPK RI,” jelas Anwar Sanusi yang turut mendampingi Pj Sekdaprov Kaltim Riza Indra Riadi dan Inspektur Wilayah Kaltim M Irfan Prananta pada Rakor Pembentukan Percontohan Desa Antikorupsi 2023.
Kemudian, lanjut Anwar Sanusi, dari provinsi akan melakukan sosialisasi kepada daerah-daerah yang desanya kemarin masuk nominator, ditambah dengan desa-desa lainnya, bahkan bisa berubah. Artinya dari tiga desa nominator yang sudah diusulkan masih bisa diganti. Karena desa yang diusulkan oleh daerah harus memenuhi lima indikator utama dan melewati tiga tahapan sebelum ditentukan menjadi percontohan desa antikorupsi.
“Kita baru mengetahui indikatornya sesuai diinformasikan oleh Tim KPK RI. Lima indikator tersebut yaitu, penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal. Tiga tahapan yang dimaksud adalah tahapan persiapan berupa audiensi dan observasi. Tahapan pelaksanaan berupa bimbingan teknis dan penilaian serta tahapan ketiga yang merupakan tahapan terakhir, yaitu peluncuran Desa Antikorupsi,” urai Anwar Sanusi.
Jadi, ujar dia, jika dari hasil pengamatan dari Tim KPK RI tidak memenuhi syarat maka bisa diubah dan diusulkan untuk diganti. Namun yang jelas tiga desa yang diusulkan oleh Pemprov Kaltim tersebut sudah positif.
“Saat ini desa-desa tersebut sudah mempersiapkan diri karena nantinya akan ada kunjungan lapangan, verifikasi dari tim KPK RI,” imbuhnya.
Sesuai arahan Pj Sekda, tambah Anwar, agar nanti daerah-daerah di Kaltim diadakan sejenis workshop atau pertemuan. Tidak hanya tiga daerah tersebut melainkan seluruh kabupaten di seluruh Kaltim untuk diberikan pencerahan.
“Karena, program Desa Antikorupsi dari KPK RI ini tidak hanya untuk tahun ini atau 2023 saja, melainkan program berkelanjutan dan jangka panjang ke depan hingga semua desa di Kaltim dan Indonesia menjadi desa antikorupsi,” pungkas mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim ini. (her/sul/adpimprov kaltim)
24 Oktober 2019 Jam 08:45:53
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
19 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
18 Februari 2018 Jam 19:48:49
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
19 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
04 April 2016 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
05 Maret 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
31 Januari 2023 Jam 22:28:31
Sumber Daya Manusia
30 Januari 2023 Jam 22:26:01
Informasi dan Komunikasi
30 Januari 2023 Jam 22:23:44
Info Reformasi Birokrasi
30 Januari 2023 Jam 22:17:36
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
07 Februari 2019 Jam 19:56:33
Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi
22 November 2017 Jam 08:37:39
Kesehatan
11 Maret 2013 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
03 Februari 2020 Jam 10:27:24
Kegiatan Pemerintah
01 November 2020 Jam 22:52:53
Kesehatan