LKPj untuk DPRD, LPPD untuk Pusat dan RLPPD untuk Rakyat
SAMARINDA - Kepala Daerah dalam UU Pemerintah Daerah (Pemda) mempunyai sederet kewajiban terkait pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Proses pelaksanaan APBD, terang Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim Kaltim HM Syafranuddin, yakni berupa Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (RLPPD).
Ketiga laporan itu, sebut Jubir Pemprov Kaltim ini, sesuai amanat pasal 69 UU Pemda. Ia pun menambahkan, berdasarkan jenis laporannya maka LKPJ disampaikan ke DPRD seperti yang disampaikan Gubernur Isran Noor ke DPRD Kaltim, akhir bulan April lalu.
Sedangkan dua laporan lainnya yakni LPPD dilaporkan ke Presiden melalui Mendagri sedangkan RLPPD kepada masyarakat melalui saluran yang ada.
“Ketiga laporan isinya sama, hanya format laporannya saja yang berbeda. Sedangkan waktu penyampaiannya sama,” bebernya.
Terkait LKPJ, Ia menambahkan amanat Pasal 71 ayat 3 yang menyebutkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Karena itu saran dan rekomendasi DPRD sangat diperlukan Pemprov untuk melakukan perbaikan jika ada kekurangan, sementara LPPD akan dinilai pemerintah pusat sementara RLPPD dari masyarakat. Pintu kritik dan saran demi pembangunan Kaltim lebih baik lagi, terbuka lebar, karena yang dibangun adalah rakyat Kaltim agar kehidupannya lebih baik lagi termasuk peningkatan infrastruktur dasar rakyat,” ungkap Ivan – sapaan akrab Syafranuddin seraya menambahkan beberapa program Pemprov Kaltim yang sudah dirasakan masyarakat seperti Beasiswa Kaltim Tuntas.(fan/sul/humasprov kaltim)
04 Maret 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
08 Oktober 2021 Jam 21:59:08
Pemerintahan
21 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
11 Agustus 2020 Jam 22:41:48
Pemerintahan
07 Desember 2021 Jam 21:42:39
Pemerintahan
21 Oktober 2019 Jam 21:00:15
Pemerintahan
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 15:17:05
Gubernur Kaltim
04 Desember 2023 Jam 22:15:27
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
25 Juli 2015 Jam 00:00:00
Pembangunan
16 Juni 2020 Jam 09:31:48
Kesehatan
07 Agustus 2022 Jam 21:52:15
Gubernur Kaltim
06 April 2013 Jam 00:00:00
Politik
02 Agustus 2022 Jam 18:29:14
Informasi dan Komunikasi