SAMARINDA - Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor memimpin Peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia Tahun 2020, Senin (28/9/2020). Hadir Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Abu Helmi, Karo Perekonomian Nazrin serta pimpinan OPD lingkup Pemprov Kaltim.
Kegiatan yang dirangkai dengan penganugerahan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) dan Adiwiyata ini dipusatkan di Ruang Serbaguna Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada Samarinda.
Penyerahan Sertifikat Emas Proper 2019-2020 dan Sertifikat Adiwiyata bagi 8 Kabupaten/Kota oleh Gubernur Isran Noor secara langsung dan disaksikan secara virtual.
Menurut Gubernur Isran Noor, penghargaan pemerintah ini tidak hanya sekadar memenuhi kegiatan rutin dalam penilaian terhadap perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup.
"Tapi ini adalah sebuah makna yang sangat besar. Bagaimana kita peduli dan memelihara lingkungan. Tidak hanya keuntungan perusahaan, tapi masyarakat dan makhluk hidup lainnya," tegas Isran Noor.
Pengelolaan lingkungan dengan baik bagi Isran, tentu mampu menyelamatkan sumber daya hayati, sumber daya alam serta sumber daya lingkungan Kaltim.
"Kaltim ini luar biasa. Sebab memiliki ribuan plasma nutfah serta ratusan satwa langka. Komitmen perusahaan mengelola lingkungan secara baik, pasti akan menyelamatkan sumber daya hayati, alam dan lingkungan bagi kesejahteraan masyarakat," ungkap Isran Noor.
Tahun ini, tercatat tiga perusahaan di bidang pertambangan batu bara memperoleh Proper Hitam dan ada 12 perusahaan dari berbagai bidang usaha menerima Proper Emas.
Peserta proper tahun ini sebanyak 252 perusahaan dari pertambangan batu bara, industri, jasa, migas dan manufaktur. Sebanyak 232 diberikan peringkat, terdiri dari Emas (12 perusahaan), Hijau (85), Biru (113), Merah (19) dan Hitam (3). Serta 56 sekolah Adiwiyata dari Balikpapan, Samarinda, Kutai Kartanegara, Bontang, Kutai Timur, Paser, Berau dan Penajam Paser Utara.
Disebutkan Kepala DLH Kaltim Encek Ahmad Rafidin Rizal, tiga perusahaan pertambangan batu bara Proper Hitam yakni CV Shaka, CV Limbuh, CV Arjuna.
"Kita akan sampaikan kepada kabupaten dan kota, dimana perusahaan ini beroperasi. Sebab, sanksi merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Sementara 12 perusahaan penerima Proper Emas, yakni PT Kaltim Prima Coal, PT Berau Coal Site Binungan, PT Jembayan Muarabara, PT Kideco Jaya Agung, PT Alamjaya Bara Pratama, PT Pupuk Kalìmantan Timur, PT Badak NGL, PT Kaltim Methanol Industri, PT Komatsu Remanufacturing Asia, PT Rumah Sakit PKT, PT ICTI Hutama Manunggal dan PT Fajar Surya Swadaya.
Selanjutnya, mewakili Gubernur Kaltim Sertifikat Proper Hijau, Biru, Merah dan Hitam diserahkan Kepala DLH Kaltim Encek Ahmad Rafidin Rizal sejak Senin - Kamis (28 September - 1 Oktober) di DLH Kaltim.(yans/sdn/sul/humasprovkaltim)
28 Agustus 2020 Jam 21:07:50
Berita Acara
31 Oktober 2021 Jam 20:55:57
Berita Acara
14 November 2020 Jam 12:15:23
Berita Acara
31 Agustus 2021 Jam 21:21:08
Berita Acara
02 November 2021 Jam 21:30:12
Berita Acara
03 April 2020 Jam 07:08:45
Berita Acara
30 Maret 2023 Jam 10:34:43
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:06:31
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 23:04:05
Gubernur Kaltim
29 Maret 2023 Jam 18:54:37
Program Pemerintah
29 Maret 2023 Jam 18:51:08
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
18 Juni 2022 Jam 19:37:10
Kegiatan Silaturahmi
09 Agustus 2021 Jam 17:21:30
Kunjungan Kerja
17 Oktober 2022 Jam 17:46:26
Informasi Bencana
19 November 2014 Jam 00:00:00
Pembangunan
01 Juli 2013 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata