Kalimantan Timur
Tim ECRIP Kunjungi Pemprov Kaltim


SAMARINDA - Pemprov Kaltim menyambut baik masukan yang diberikan tim Emforcement Capability Road Infrastructure Protection (ECRIP) bersama tim Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tentang upaya menurunkan tingkat kecelakaan lalu lintas akibat faktor infrastruktur jalan. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setdaprov Kaltim H Ichwansyah mengatakan kecelakaan lalu lintas ternyata bukan hanya disebabkan tidak tertibnya masyarakat dalam menjalankan aturan lalu lintas, tetapi bisa juga karena faktor infrastruktur, terutama jalan yang kurang baik. “Mereka berkunjung ke Pemprov Kaltim untuk mengetahui bagaimana kondisi jalan di Kaltim dan bagaimana jalur lalu lintas di sini. Kami berikan informasi selengkap-lengkapnya. Mudah-mudahan kecelakaan lalu lintas ke depan bisa terus kita kurangi,” kata Ichwansyah usai memberikan arahan dalam pertemuan antara jajaran Pemprov Kaltim bersama Tim ECRIP dan Tim Korlantas Polri di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/4). Mantan Kepala Disperindagko dan UMKM Kaltim ini mengatakan, tim ECRIP beranggotakan mantan polisi lalu lintas dari berbagai Negara yang konsen dalam permasalahan di Negara berkembang, khususnya terkait keselamatan di jalan raya. Ada beberapa poin yang menjadi perhatian tim ECRIP agar permasalahan keselamatan di jalan raya dapat diminimalisir, yaitu forum lalu lintas di kabupaten/kota dapat dimanfaatkan, terutama dalam memberikan masukan untuk mendukung kebijakan pemerintah daerah, misalnya pembentukan peraturan daerah (perda). Kemudian, diperlukan adanya jembatan timbang antara perbatasan jalan provinsi dan kabupaten/kota. Untuk jalan nasional, maka jembatan timbang menjadi kewenangan pusat. Tetapi, jika jalan provinsi atau kabupaten/kota tentu menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. “Selain itu, mengenai kewenangan atau tanggungjawab penanganan jalan nasional, provinsi dan kabupaten/kota harus diperjelas. Artinya, jika ada jalan nasional yang rusak maka pemerintah provinsi segera melakukan perbaikan. Sementara di tingkat kabupaten/kota jika ada jalan yang rusak pemerintah setempat jangan hanya menunggu bantuan pemerintah provinsi melakukan perbaikan tetapi mereka harus bertindak lebih dulu, sehingga jalan tidak rusak parah,” tegas Ichwansyah. (jay/sul/humasprov

Berita Terkait
Government Public Relation