SAMARINDA – Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Zairin Zain menegaskan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 Tahun 2012 tentang Penyelengaraan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Kegiatan Pengangkutan Batu Bara dan Kelapa Sawit akan efektif berlaku usai lebaran nanti.
"Perda memang sudah terbit sejak 2012 lalu, namun kita masih perlu waktu untuk terus melakukan sosialisasi. Setelah lebaran tim pengawas terpadu akan bekerja untuk melakukan penegakan hukum terkait pelaksanaan Perda tersebut,” kata Zairin Zain di Kantor Gubernur, Kamis (4/7).
Sejak diterbitkan tahun lalu, diharapkan para pengusaha tambang skala besar dapat membuat jalan sendiri dan tidak lagi melintasi jalan umum. Ini perlu dilakukan agar kondisi jalan nasional, jalan provinsi maupun jalan kabupaten tidak cepat rusak sehingga akhirnya merugikan pengguna jalan lainnya. Sedangkan bagi perusahaan tambang skala kecil akan segera dibuatkan aturan tersendiri terkait permasalahan ini.
Zairin menambahkan, untuk menguatkan Perda tersebut, saat ini telah dipersiapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk pelaksanaan penyelengaraan Perda tersebut.
“Pergub akan mengawal Perda, sehingga tim terpadu dapat bekerja dengan baik untuk menegakkan hukum di lapangan," tegas Zairin.
Tim terpadu tersebut melibatkan jajaran asosiasi perusahan perkebunan, lembaga swadaya masyarakat, Polri dan TNI. Sedangkan unsur dari pemerintah terdiri dari Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Perkebunan dan Dinas Pertambangan dan Energi.
"Pergub bukan melarang angkutan kelapa sawit tetapi menertibkan dengan menyesuaikan kondisi jalan, sehingga perusahaan sawit skala kecil juga tetap bisa beraktivitas," jelasnya. (sar/hmsprov)
//Foto: Zairin Zain
20 Desember 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Oktober 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Mei 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
27 Oktober 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
13 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
07 Maret 2016 Jam 00:00:00
Pemerintahan
20 Maret 2023 Jam 22:54:58
Gubernur Kaltim
20 Maret 2023 Jam 22:23:52
Wakil Gubernur Kaltim
19 Maret 2023 Jam 08:30:41
Wakil Gubernur Kaltim
18 Maret 2023 Jam 23:51:27
Pemilihan Umum
18 Maret 2023 Jam 23:44:21
Agama
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
06 Februari 2018 Jam 20:34:25
Aspirasi Masyarakat
28 Oktober 2021 Jam 20:25:33
PKK
27 September 2020 Jam 21:44:43
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
21 Februari 2020 Jam 09:38:24
Pertanahan
20 Februari 2020 Jam 11:44:10
PKK