JAKARTA - Mendukung dan menyukseskan kerja Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), maka Kepala Badan Otorita IKN Bambang Susantono dibantu Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe diharapkan segera menyempurnakan dan mengisi Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Tim Otorita IKN paling lambat pada akhir tahun 2022, sehingga sudah dapat memiliki Badan Anggaran sendiri pada tahun 2023, sesuai kebutuhan yang diusulkan oleh Otorita IKN.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim H EA Rafiddin Rizal diwakili Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Provinsi Kaltim Fahmi Himawan menjelaskan, pengisian SOTK ini penting, agar Kepala Otorita maupun Wakil Kepala Otorita bisa bekerja maksimal.
"Kepala Otorita IKN sebagai koordinator pembangunan dan pemindahan IKN perlu melakukan tagging kegiatan-kegiatan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga yang berbasis IKN, sehingga mudah dilakukan monitoring dan evaluasi bersama," sebut Fahmi Himawan, ketika menghadiri Rapat Konsinyering Perencanaan One Map–One Planning IKN, di Hotel Alila SCBD, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta, Sabtu 21 Mei 2022.
Selain itu, rapat tersebut juga membahas, bahwa direncanakan pembangunan IKN akan berlangsung dalam 7 tahap dari tahun 2022-2045, yakni untuk tahap I dari tahun 2022-2024 terdapat beberapa isu prioritas rencana pembangunan IKN tahap I hingga 2024, yang disampaikan oleh Bidang Perencanaan antara lain, skenario pemindahan ASN, antara skenario 60.000 ASN dan skenario realistis 6.000 ASN.
Skenario penyediaan perumahan, fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos) dan infrastruktur dasar permukiman.
Hunian tenaga kerja konstruksi tahap 1A tahun 2024. Status pelepasan hutan area pembangunan prioritas 2024. Status lahan belum bebas WP 1. Potensi kerja sama investasi, mulai komersial, rumah sakit internasional, sekolah internasional. Alokasi lahan dan luasan optimal kavling K/L (Prinsip Compact City, 10 Minutes City. Prinsip arsitektur bangunan dan KPI arsitektur bangunan.
"Yang jelas rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas terbitnya Kepmensesneg No 105 Tahun 2022 tentang Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan dan Pemindahan IKN," jelasnya sembari menjelaskan sedianya Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor yang diundang.
Wakil Menteri LHK Alue Dohong yang sekaligus merupakan Tim Penasehat, menjelaskan bahwa sebagai sebuah momentum sejarah bangsa diharapkan Pembangunan dan pemindahan IKN akan berhasil melalui kerja keras awal dari tim transisi, sehingga proses perencanaan, pembangunan dan pemindahan IKN dapat berjalan lancar sesuai dengan waktu perencanaan, tanpa harus melanggar peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Hadir dalam kegiatan tersebut, tim ahli sekretariat yang juga Rektor Unmul Prof Dr H Masjaya dan Koordinator Tim Ahli Dr Wicaksono Sarosa serta Wakil Kepala Badan Otorita IKN Dhony Rahajoe.(jay/sul/adpimprov kaltim)
06 Juli 2022 Jam 12:29:29
Ibu Kota Negara
04 Agustus 2022 Jam 18:13:21
Ibu Kota Negara
10 Oktober 2022 Jam 16:11:17
Ibu Kota Negara
21 April 2022 Jam 09:18:33
Ibu Kota Negara
17 April 2022 Jam 21:52:35
Ibu Kota Negara
02 April 2023 Jam 17:41:01
Ibu Kota Negara
02 Oktober 2023 Jam 22:37:43
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:33:50
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
02 Oktober 2023 Jam 22:31:41
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:23:12
Gubernur Kaltim
02 Oktober 2023 Jam 22:19:56
Gubernur Kaltim
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
05 Mei 2022 Jam 18:19:59
Ibu Kota Negara
12 Agustus 2022 Jam 19:23:54
Gubernur Kaltim
20 Maret 2014 Jam 00:00:00
Agama
15 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Kebudayaan dan Pariwisata
04 Mei 2023 Jam 21:23:21
Gubernur Kaltim
14 Maret 2018 Jam 20:12:41
Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah