Kalimantan Timur
Tindak Kekerasan Dapat Dicegah Sedini Mungkin

 

Sosialisasi Kebijakan Hukum Berbasis Kesetaraan Gender

SAMARINDA - Pemprov Kaltim terus melakukan sosialisasi kebijakan hukum berbasis kesetaraan gender, pemberdayaan dan perlindungan perempuan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 

"Sosialisasi ini bertujuan memberikan dorongan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk memanfaatkan jaminan perlindungan, agar pencegahan terhadap tindak kekerasan dapat dilakukan sedini mungkin," kata Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal pada Sosialisasi Kebijakan Hukum tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di ruang rapat Tepian II Kantor Gubernur Kaltim, Kamis (24/4).

Wagub memberikan apresiasi kepada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kaltim yang bekerja sarna dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim melakukan sosialiasi ini.

Menurut dia, melalui sosialisasi ini pemberian pelayanan kepada korban dapat dilakukan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang layanan terpadu, sehingga trauma yang dialami korban dapat diatasi.

Hal ini dimaksudkan juga agar dapat mengantarkan kepada tatanan kehidupan yang wajar, sesuai dengan tuntutan peran fungsi dan kewajiban di keluarga dan lingkungan sekitarnya, sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam proses pembangunan.

Disebutkan, seharusnya proses hukum selalu dan tetap mempertimbangkan kebutuhan, aspirasi, dan kepentingan demi rasa keadilan bagi perempuan dan laki-laki. Hukum tidak hanya berupa peraturan semata, melainkan sebuah sistem yang meliputi subtansi, struktur, dan kultur hukum. Hal tersebut juga harus berimplikasi pada perwujudan kesetaraan, pemberdayaan dan perlindungan. 

Sedangkan perlindungan terhadap tenaga kerja khususnya tenaga kerja perempuan, dimaksudkan untuk menjamin hak dasar pekerja dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apa pun, untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha 

Namun, lanjut dia, kenyataannya belum semua kebijakan hukum tersebut telah diketahui, dipahami dan dapat dijadikan jaminan perlindungan bagi perempuan dan anak. Kesenjangan terhadap perempuan masih dapat dilihat dari adanya diskriminasi, sub ordinasi, stereotype dan tindak kekerasan terhadap perempuan.

"Sehingga tetap perlu dilakukan komunikasi, informasi dan edukasi kepada masyarakat, jajaran birokrasi, dan dunia usaha tentang kebijakan hukum berbasis pada kesetaraan dan pemberdayaan perempuan," tegasnya. 

Sementara itu Kepala BPPKB Kaltim Hj Ardiningsih mengatakan, sebenarnya undang-undang ini sudah lama namun masih banyak yang belum dioptimalkan. Diantaranya, Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Undang-Undang Nomor 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Selanjutnya, Undang-Undang Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Seharusnya aturan tersebut harus bisa dipahami kemudian dilaksanakan, karena belum optimal maka akan terus disosialisasikan atau memberikan pencerahan bahwa peraturan itu memang sudah ada.

"Perlindungan perempuan dan anak melibatkan semua pihak, baik peran swasta maupun pemerintah. Selain itu, diperlukan tekad bersama bahwa kaum perempuan dan anak di Kaltim harus terhindar dari tindak kekerasan dan diskriminasi,” pungkasnya. (sar/es/hmsprov).

////FOTO :  HM Mukmin Faisyal

 

Berita Terkait
Government Public Relation