Penerapan Sistem Absensi Online Per Oktober 2014
SAMARINDA – Pemprov Kaltim terus berupaya melakukan percepatan reformasi birokrasi guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa. Salah satunya dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur melalui penegakan hukum disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim HM Yadi Robyan Noor mengungkapkan peningkatan disiplin pada prinsipnya adalah membina pegawai, agar lebih meningkatkan kedisiplinan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari di lingkungan kerja.
Dia menyebutkan salah satu upaya tersebut, yakni dengan penerapan Sistem Absensi Online (SAO) yang efektif berlaku di seluruh SKPD lingkup Pemprov per 1 Oktober 2014. Sebelumnya, SAO diterapkan pada enam SKPD percontohan, yakni Sekretariat Daerah (11 Biro), Inspektorat Wilayah, Bappeda, Badan Kesbangpol, BKD dan Dinas Kominfo.
“Absensi online memberikan data akurat terhadap kehadiran pegawai (PNS dan non PNS) sebagai perwujudan PP Nomor 53/2010 dan PP Nomor 46/2011. Sekaligus guna mewujudkan reward yang berkeadilan, yaitu berjalannya secara baik sistem TPP (Tunjangan Perbaikan Penghasilan) atau insentif secara obyektif yang berdampak pada peningkatan semangat kerja dan kinerja Pegawai,” jelas Roby pada Sosialisasi Sistem Absensi Online (SAO) di lingkungan RSUD AW Sjahranie, Rabu (8/10).
Setelah efektif berlaku di seluruh SKPD, ujar Roby, evaluasi SAO menunjukkan perubahan disiplin PNS ke arah yang lebih baik. Realisasi peningkatan disiplin PNS untuk tingkat kehadiran pada periode Januari-Februari mencapai 72 persen, kemudian meningkat menjadi 90 persen pada periode September-Oktober. Persentase ini diharapkan terus meningkatkan seiring dengan meningkatnya kesadaran pegawai untuk tertib dan disiplin.
“Kita masih dalami yang 10 persen ini. Apakah tidak masuk tanpa keterangan atau ada keterangan yang memang belum diketahui. Ini akan kita evaluasi,” ujarnya.
Dalam absensi online, lanjut dia, syarat mutlaknya adalah adanya kesadaran PNS. Karena, kesadaran merupakan bagian penting dari kualitas setiap individu. Dengan meningkatnya kehadiran di setiap SKPD juga diharapkan kinerja dan semangat kerja pegawai semakin meningkat, sehingga meraih prestasi kerja maksimal.
“Yang terpenting, tujuan utama dari upaya peningkatan disiplin ini adalah meningkatnya kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya. (her/es/hmsprov)
////FOTO : Tingkat kehadiran PNS meningkat melalui Penerapan Sistem Absensi Online.(dok/humasprov)
22 Juni 2021 Jam 09:24:20
Pemerintahan
20 Agustus 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
12 Oktober 2021 Jam 22:06:04
Pemerintahan
29 September 2014 Jam 00:00:00
Pemerintahan
22 November 2013 Jam 00:00:00
Pemerintahan
06 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pemerintahan
31 Mei 2023 Jam 09:36:35
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
31 Mei 2023 Jam 09:33:40
Ibu Kota Negara
29 Mei 2023 Jam 19:18:24
Wakil Gubernur Kaltim
29 Mei 2023 Jam 19:15:40
Wakil Gubernur Kaltim
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
24 Desember 2014 Jam 00:00:00
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
21 Oktober 2022 Jam 18:25:31
Administrasi Pembangunan
22 Juli 2013 Jam 00:00:00
Agama
05 Juni 2020 Jam 13:42:44
Ketetapan Pemerintah
20 Februari 2020 Jam 11:46:17
Berita Acara