SAMARINDA - Disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non PNS terus dipacu guna membangun budaya kerja agar pegawai siap sedia memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Menyukseskan penyelenggaraan tersebut, pegawai diminta untuk mengabaikan komentar yang tampil dalam Sistem Absensi Online (SAO), sehingga tidak mempengaruhi kinerja pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi masing-masing.
Asisten Bidang Administrasi Umum Setprov Kaltim Aji Sayid Fatur Rahman mengatakan kewajiban PNS masuk kerja adalah dibuktikan dengan absensi. Baik dengan format absensi basah maupun online atau sidik jari atau dengan sinar mata.
Tetapi, untuk online memang pernah terjadi kekeliruan atau kekurangan teknis pada SAO, khususnya di Sekretariat Pemprov Kaltim. Sehingga dianggap tidak akurat oleh sejumlah pegawai. Misal, ketika pegawai masuk kerja pukul 07.45 ternyata dianggap terlambat oleh sistem tersebut.
Begitu juga ketika pulang kerja. Padahal absensi terekam waktunya adalah pukul 16.10 wita ternyata dinyatakan cepat pulang. Fatur minta agar pegawai mengabaikan tampilan-tampilan dalam laporan tersebut.
“Sebenarnya jika sesuai perekaman absensi online yang didata Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim maupun pengelola absensi online di masing-masing SKPD sudah tepat mencatat kehadiran pegawai. Pegawai tidak perlu mengeluh, karena sistem itu telah mencatat bahwa pegawai tersebut tepat waktu dan itu akan dibenarkan oleh pengelola sistem absensi online,” kata Fatur Rahman di Kantor Gubernur Kaltim, Senin (18/7).
Fatur minta pegawai tidak ragu terhadap sistem tersebut. Karena, apa yang telah dilakukan pegawai sudah tepat. Absensi ini merupakan dasar pemotongan insentif pegawai, apabila pegawai tidak masuk maupun terlambat masuk kerja.
Pemotongan tersebut sesuai Pergub Kaltim Nomor 2/2014 tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
“Ada memang kelemahan dari absensi online. Tetapi, sebenarnya kita punya mekanisme lain, yaitu menyiapkan SDM yang selalu siap mengelola data sistem tersebut sebagai operator. Jadi, apabila SDM ini bekerja dengan tepat dan pegawainya memang tepat waktu, tentu tidak ada persoalan,” jelasnya.
Karena ada operator, jika ada pegawai yang masuk pada pukul 07.45 wita, maka operator dengan cepat mendata bahwa pegawai tersebut tepat waktu, begitu juga ketika pulang kerja. Pasalnya, jika lewat dari 07.45 wita maka pegawai dinyatakan terlambat dan ketika pulang sebelum pukul 16.00 wita dianggap cepat pulang.
“Jadi, operator ini harus bekerja setiap hari. Saat ini Pemprov Kaltim terus berupaya membenahi masalah ini dengan cara memberikan pembekalan kepada operator masing-masing SKPD yang dilakukan BKD Kaltim. Diharapkan masalah tersebut tidak terjadi kembali. Mari percaya pada teknologi ini. Teknologi itu netral dan tidak dapat dipengaruhi. Kita harus yakin ini untuk kebaikan, termasuk dengan sistem yang sekarang kita terapkan," jelasnya.
Fatur juga mengingatkan agar setiap Pimpinan SKPD tidak hanya mengandalkan absensi online atau basah saja, tetapi juga tetap mengontrol tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang diberikan kepada pegawai di masing-masing SKPD.
“Jadi, tidak berhenti pada sistem dengan membagi tugas dan mengawasi pegawai. Dengan begitu, diharapkan meningkatkan budaya kerja, sehingga produktifitas kerja pegawai semakin baik,” jelasnya. (jay/sul/es/humasprov).
15 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
16 Oktober 2019 Jam 21:41:05
Pelatihan, Kepegawaian
12 Juni 2014 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
15 Januari 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
13 Februari 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
11 Desember 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
23 Maret 2023 Jam 13:54:47
FCPF-CF
23 Maret 2023 Jam 13:41:20
Wakil Gubernur Kaltim
23 Maret 2023 Jam 13:28:48
Even Olahraga
23 Maret 2023 Jam 13:17:46
Lingkungan Hidup
22 Maret 2023 Jam 14:30:39
Administrasi Pembangunan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
26 Oktober 2018 Jam 08:10:25
Produk K-UKM
11 Maret 2019 Jam 23:12:22
Kegiatan Pemerintah
27 November 2015 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
19 September 2013 Jam 00:00:00
Hukum dan HAM
11 September 2021 Jam 10:01:21
PKK
24 September 2019 Jam 22:10:55
Even Olahraga