Kalimantan Timur
Tingkatkan Kapasitas Jangkauan LPSE

SAMARINDA – Guna memudahkan sekaligus menyampaikan informasi terhadap kegiatan Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE) di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltim melalui jangkauan internet, maka Biro Pembangunan daerah (Bangda) akan meningkatkan kapasitas Bandwidth (jaringan komputer).

“e-Procurement (e-Procu) adalah sarana pengadaan barang/jasa yang diproses secara elektronik demi keterbukan dan transparansi. Untuk mendukung hal tersebut Pemprov Kaltim melalui Biro Bangda akan meningkatkan bandwidth jaringan komputer atau besaran laju transfer data dalam suatu jaringan,” kata Kepala Biro Bangda Setdaprov Kaltim Salman Lumoindong, Senin (21/1).

Menurut dia, jaringan komputer merupakan salah satu sarana yang ikut menentukan kelancaran kegiatan LPSE. LPSE merupakan bentuk keterbukaan pemerintah terhadap kesempatan dan peluang dalam kegiatan pengadaan barang/jasa di lingkup pemerintah.

Sekaligus sebagai efesiensi dan efektifitas dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah, sehingga dengan kekuatan jangkauan/jaringan computer e-Procu, maka diharapkan lebih banyak penawar yang akan masuk dan ikut dalam lelang tersebut. LPSE juga akan bermanfaat untuk mencegah serta menghindari terjadinya KKN dalam kegiatan pengadaan barang/jasa. Sebab, penawaran dilakukan secara terbuka dengan menggunakan fasilitas komputerisasi via layanan internet.

Si penawar cukup hanya dengan membuka fasilitas berupa Bidding Room atau ruangan yang disediakan panitia pengadaan e-Procu guna menyampaikan harga penawaran baik melalui e-Bidding maupun e-Auction (harga yang disampaikan dikompetisikan di antara calon penyedia barang/jasa selama selang waktu tawar menawar yang ditentukan).

“Pemprov telah berkomitmen untuk melaksanakan kegiatan LPSE atau lelang pengadaan barang/jasa secara terbuka dan dapat diikuti siapa saja. Maka, dengan ditingkatkannya bandwidth tentu semakin banyak pihak penawar atau calon penyedia barang/jasa yang bisa ikut melakukan penawaran lelang baik dari luar daerah bahkan luar negeri,” ungkap Salman.

Ditambahkannya, guna kesuksesan kegiatan LPSE di lingkup pemerintahan daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota. Maka, Biro Bangda secara rutin melaksanakan pelatihan atau bimbingan teknis bagi PPTK dan panitia lelang setiap SKPD terhadap tata pelaksanaan lelang khususnya terkait pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa. (yans/hmsprov) 

Foto: Bimtek Pengadaan Barang/Jasa melalui LPSE yang dilaksanakan Biro Bangda Setdaprov Kaltim.(ist)

Berita Terkait