BALIKPAPAN - Asisten Administrasi Umum Sekrtariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Riza Indra Riadi membuka Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kaltim, yang digelar Bagian Perencanaan dan Kepegawaian Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Kaltim di Hotel Gran Jatra Balikpapan, Senin (31/10/2022).
Sosialisasi yang mengusung tema “Akselerasi disiplin pegawai sebagai bagian dari nilai-nilai inti ASN menuju ASN berkinerja tinggi”, turut dihadiri Kepala Biro Adpim Setda Provinsi Kaltim Syarifah Alawiyah, Kepala Biro Umum Lisa Hasliana, Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Andi Muhammad Ishak, serta narasumber dari BKN, Harun Arsyad (widyaiswara) dan Sutarwo, Analis Kepegawaian Ahli Muda BKD Kaltim.
Dalam arahannya, Riza Indra Riadi mengatakan sosialisasi PP Nomor 92 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS ini memegang peranan penting dalam memberikan pemahaman dan pembentukan budaya disiplin, khususnya bagi PNS di lingkup Setda Provinsi Kaltim.
“Satu hal yang perlu diperhatikan dari PP Nomor 92 tahun 2021 ini adalah sebagai usaha preventif agar PNS Pemprov Kaltim terhindar dari pelanggaran disilplin, terutama dalam tiga hal yaitu dalam bentuk lisan, tulisan dan perbuatan yang tidak menaati kewajiban dan/atau larangan ketentuan disiplin PNS, baik di dalam maupun di luar jam kerja,” kata Riza.
Untuk itu, Riza berpesan agar seluruh PNS Pemprov Kaltim agar selalu berhati-hati dalam berperilaku dalam kegiatan sehari-hari, baik dalam lingkungan pekerjaan maupun di luar pekerjaan.
“Setiap PNS harus dapat menjaga setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan dalam kesehariannya, termasuk melalui penggunaan media sosial di dunia maya. Kita harus sadar bahwa di era pesatnya teknologi informasi dewasa ini, rekam jejak individu dapat mudah ditemukan dan disebarkan tanpa mengenal batas ruang dan waktu,” pesannya.
Demikian halnya kepada atas langsung PNS, lanjut Riza, agar dapat menindaklanjuti amanah dari PP Nomor 94 tahun 2021 ini, terutama ketika mengetahui atau mendapat informasi terhadap dugaan pelanggaran disiplin oleh bawahannya.
“Tindak lanjut tersebut dalam bentuk pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsung. Jika tidak dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan maka atasan langsung dapat dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Adpim Setdaprov Kaltim Syarifah Alawiyah selaku ketua panitia pelaksana, melaporkan sosialisasi ini diikuti sebanyak 35 peserta terdiri dari Kepala Biro, Kabag dan Bagian Tata Usaha/Pengelola kepegawaian pada Biro-Biro Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim.
“Ini merupakan upaya preventif maupun kuratif untuk mencegah dan meminimalisir terjadinya pelanggaran disiplin agar PNS tetap konsisten dalam kedudukannya sebagai pelayan dan abdi masyarakat yang memiliki mental dan moral yang baik, sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Termasuk untuk mewujudkan kesamaan persepsi untuk kelancaran pelaksanaan manajemen kepegawaian, serta mewujudkan PNS yang andal, profesional, dan bermoral,” ungkap Yuyun, sapaan akrab Syarifah Alawiyah. (her/sul/adpimprov kaltim)
07 Desember 2017 Jam 18:42:46
Agenda Pemerintah
10 Februari 2023 Jam 20:16:47
Agenda Pemerintah
17 Agustus 2022 Jam 06:02:28
Agenda Pemerintah
27 Januari 2022 Jam 18:58:23
Agenda Pemerintah
19 Desember 2022 Jam 06:31:48
Agenda Pemerintah
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
04 Oktober 2021 Jam 20:41:01
Prestasi
24 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Pelatihan, Kepegawaian
09 September 2016 Jam 00:00:00
Perencanaan Pembangunan
23 Juli 2019 Jam 09:37:03
Perencanaan Kegiatan
22 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Prestasi