Kalimantan Timur
Tingkatkan Layanan Pajak

SAMARINDA – Sekprov Kaltim Dr H Irianto Lambrie mengatakan dalam rangka peningkatan penerimaan pajak, baik pajak pusat maupun daerah, yang terpenting adalah perbaikan pelayanan terhadap wajib pajak.
“Tidak hanya menyangkut fasilitas yang kita buat dan kembangkan, misalnya fasilitas kantor atau sistem informasi, tapi yang terpenting adalah perubahan sikap dan perilaku dari aparatur yang memberikan pelayanan. Jika itu bisa kita lakukan maka orang-orang akan lebih memiliki kesadaran tinggi untuk membayar pajak,” ujar Irianto saat membuka Sosialisasi PP Nomor 31/2012, di ruang Ruhui Rahayu Kantor Gubernur Kaltim, Senin (15/4).
Dijelaskan, potensi pajak Indonesia jauh lebih besar dari yang ditargetkan oleh pemerintah. Berdasarkan data yang ada, Indonesia memiliki potensi pajak Rp1.500 triliun pada 2013, namun jumlah tersebut bisa meningkat dua sampai tiga kali jika pemerintah memiliki data dan informasi yang cukup untuk menghimpun potensi wajib pajak atau calon wajib pajak.
Pemerintah menerbitkan PP Nomor 31/2012 tentang pemberian dan penghimpunan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan, agar ada kewajiban dari semua instansi yang terkait bahkan tidak hanya instansi pemerintah, tetapi organisasi sosial, organisasi profesi maupun organisasi masyarakat itu wajib untuk memberikan data dan informasi yang diperlukan petugas untuk penghimpunan pajak.
“Sosialisasi ini merupakan dukungan kongkrit dari Pemprov agar penarikan dan penghimpunan pajak di Kaltim berhasil dengan baik. Karena pajak menentukan maju tidaknya sebuah negara, yang merupakan sumber pendapatan utama negara dan kemudian menjadi modal dalam pengelolaan negara. Demikian juga di daerah,” jelasnya.
Selain itu, menurut Irianto, diperlukan penyuluhan dan pro aktif petugas pajak yang turun ke lapangan untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait penghimpunan pajak. Sehingga kesadaran masyarakat untuk membayar pajak semakin meningkat.
“Contohnya pada pengisian formulir pajak yang sebenarnya tidak susah, hanya tergantung dari keinginan wajib pajaknya. Jika tidak mengerti maka sebagai warga negara yang baik bisa datang ke Kantor Pajak untuk meminta informasi dari petugas pajak,” ucapnya.
Pemprov Kaltim melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) telah melakukan sejumlah terobosan dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang terdiri dari penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah. Upaya yang dilakukan diantaranya adalah peningkatan kualitas pelayanan pajak kepada publik dan penggalian potensi pajak sektor unggulan.
“Yang terpenting adalah bagaimana orang membayar pajak merasa nyaman dan mudah, jangan dipersulit. Nah itu yang dilakukan oleh Dispenda kita. Jadi orang membayar pajak bisa di pusat perbelanjaan, bisa melalui drive thru, atau bahkan bisa dijemput di rumah,” katanya. (her/hmsprov).

////Foto : Sekprov Kaltim Dr H Irianto Lambrie memberikan arahan pada peserta Sosialisasi PP Nomor 31/2012.(johan/humasprov kaltim)


 

Berita Terkait
Government Public Relation