2015 Kaltim Tambah Daya Listrik 1.042 MW
SAMARINDA–Wakil Gubernur Kaltim HM Mukmin Faisyal HP mengungkapkan saat ini rasio elektrifikasi Kaltim baru mencapai 69 persen dan jumlah desa berlistrik baru mencapai 88 persen. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2013-2018, ditargetkan pada akhir 2018 rasio elektrifikasi Kaltim mencapai 80 persen dan rasio desa berlistrik mencapai 100 persen.
Sebagai gambaran, saat ini daya mampu untuk sistem Mahakam sebesar 309,5 MW (Megawatt) dengan beban puncak 308,6 MW, sehingga hanya menyisakan cadangan sebesar 0,93 MW, dengan pertumbuhan permintaan sebesar 9,8 persen per tahun.
“Untuk memenuhi kebutuhan energi tersebut akan dilakukan penambahan daya listrik melalui program penambahan pembangkit dan jaringan listrik. Hingga 2015 di rencanakan akan dilakukan penambahan daya listrik sebesar 1.042 MW yang berasal dari sistem pembangkit yang sedang dalam proses konstruksi,” ungkap Mukmin di Samarinda belum lama ini.
Disamping itu, lanjut dia, untuk menjangkau keperluan listrik di pedesaan juga telah dikembangkan program listrik pedesaan dengan mengandalkan pada pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) misal dengan PLTS (pembangkit listrik tenaga surya), mikrohidro serta pembangkit listrik dari pemanfaatan limbah biomassa dan limbah cair kelapa sawit.
“Kita targetkan bauran energi yang berasal dari energi baru dan terbarukan akan mencapai tiga persen dari status sekarang yang baru mencapai 0,02 persen. Untuk mencapai target itu, sangat diharapkan peran aktif swasta melalui mekanisme IPP (Independent Power Producer) dan program PT PLN dalam membangun kelistrikan di Kaltim,” jelasnya.
Sementara itu, terkait kebutuhan energi lainnya, yakni bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, Mukmin mengatakan pemerintah telah melakukan pemantauan ketersediaan BBM subsidi dan penyalurannya kepada konsumen pengguna yang telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden Nomor 15/2012 tentang Harga Jual Bahan Bakar Minyak tertentu dan Konsumen Pengguna Bahan Bakar Minyak tertentu.
“Pengawasan dan pemantauan terus kita lakukan agar penyaluran alokasi BBM subsidi yang diberikan pemerintah pusat tepat sasaran. Kepada pemerintah kabupaten/kota, kita juga mengimbau agar secara berkala untuk terus melakukan pengawasan dan pemantauan distribusi BBM subsidi ke konsumen di wilayahnya,” katanya.
Selain itu, terkait penyediaan BBM solar subsidi, Mukmin menambahkan memang terjadi penurunan kuota. Adapun kuota solar subsidi untuk 2014 mengalami penurunan sebesar 12,07 persen atau sekitar 324.398 kilo liter, jika dibandingkan kuota 2013 sebesar 368.926 kilo kiter. Dengan persentase penambahan kendaraan berbahan bakar solar sebesar 10,12 persen pada 2013, hal ini dapat menjelaskan mengapa terjadi antrian BBM khususnya solar.
Memperhatikan realisasi penyaluran solar bersubsidi 2011 sampai dengan 2013 dan kuota 2014 serta persentase pertambahan kendaraan berbahan bakar solar mulai dari 2011 hingga sekarang, maka antrian kendaraan yang akan membeli solar subsidi pada beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) disebabkan karena kuota yang diberikan lebih sedikit dari realisasi penjualan solar subsidi pada tahun sebelumnya.
“Berdasarkan perhitungan kebutuhan solar subsidi untuk Kaltim diperkirakan sebesar 411.361 kilo liter, sebagaimana surat Gubernur Kaltim kepada Kepala BPH Migas No. 541/009/Distamben, tanggal 3 Januari 2014 perihal usulan kuota premium dan solar bersubsidi kabupaten/kota di Kaltim,” urainya.
Rencananya, dalam waktu dekat Pemprov Kaltim akan mengajukan permohonan kepada Kepala BPH Migas agar memberikan tambahan solar bersubsidi untuk 2014, sebagai antisipasi kebutuhan masyarakat sehingga tidak terjadi antrian kendaraan pada SPBU-SPBU di Kaltim. (her/sul/es/adv).
///FOTO : Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Senipah merupakan salah satu upaya menambah daya listrik untuk memenuhi kebutuhan pasokan di Kaltim.(samsul/humasprov)
05 September 2022 Jam 21:03:24
Energi dan Sumber Daya Mineral
09 April 2019 Jam 20:30:53
Energi dan Sumber Daya Mineral
03 Oktober 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
25 Maret 2013 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
29 Mei 2018 Jam 21:04:13
Energi dan Sumber Daya Mineral
17 Februari 2021 Jam 08:50:26
Energi dan Sumber Daya Mineral
08 Desember 2023 Jam 18:56:58
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 18:03:53
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 14:07:24
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:20:15
Gubernur Kaltim
08 Desember 2023 Jam 11:18:01
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
25 Oktober 2020 Jam 22:32:35
Berita Acara
26 Mei 2017 Jam 00:00:00
Peternakan
04 Agustus 2022 Jam 18:13:21
Ibu Kota Negara
19 September 2022 Jam 18:57:42
Wakil Gubernur Kaltim
13 Juni 2014 Jam 00:00:00
Kesehatan