Kalimantan Timur
TKPRD Kaltim Rakor di Bali

dok.biro adpim

BALI - Masalah tata ruang Kaltim yang harus disesuaikan UU Cipta Kerja menjadi fokus peserta Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (Rakor  TKPRD) Kaltim yang menggelar pertemuan di Denpasar, Bali. 

 

Rakor diikuti peserta dari kabupaten dan kota di Kaltim ini diharapkan bisa menyatukan pandangan dalam percepatan penataan ruang provinsi maupun kabupaten dan kota.

 

Gubernur Kaltim Dr H Isran Noor diwakili Staf Ahli Gubernur Kaltim HM Kurniawan mengatakan, masalah tata ruang menjadi salah satu instrumen penting dalam percepatan pembangunan terlebih untuk mewujudkan Kaltim Berani Berdaulat. 

 

"Selamat melaksanakan rakor. Yang jelas, tata ruang Kaltim harus dituntaskan dengan baik karena menjadi dasar dalam proses pembangunan kawasan IKN," pesan Kurniawan dalam acara yang diikuti Kadis Perhubungan Sembiring, Karo Perekonomian Nazrin dan Karo Adpim HM Syafranuddin serta sejumlah perwakilan kabupaten dan kota.

 

Kepala Dinas PUPR Kaltim Aji Firnanda diwakili Kabid Penataan Ruang (KPR) H Ahmad Muzakir menerangkan, selama dua hari, peserta Rakor mendapat pembekalan dari Edison Siagian Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah I Kemendagri,  Gede Ogiana, Kasi Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas dan Tata Ruang  Provinsi Bali dan Larasati Adiyana - Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Badung juga melakukan peninjauan ke Kabupaten Badung. 

 

"Perubahan peraturan mengharuskan adanya perubahan tata ruang semua daerah, namun untuk memproses rancangan tata ruang menjadi Perda tidak mudah karena banyak hal yang timbul di lapangan yang menyebabkan percepatan penentuan tata ruang Kaltim terkendala," jelas Muzakir. (jay/sdn/adpimprov kaltim)

Berita Terkait
Government Public Relation