Kalimantan Timur
TKSK Ujung Tombak Pendataan Penduduk di Kecamatan

TKSK Ujung Tombak Pendataan Penduduk di Kecamatan

 

SAMARINDA-Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) diharapkan dapat menjadi ujung tombak pendataan penduduk di setiap kecamatan, sehingga masyarakat yang mengalami penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dapat diketahui jumlahnya.

Selain sebagai pendata PMKS, TKSK juga sebagai pendamping aparat kecamatan dalam mengatasi permasalahan sosial. Fungsinya, memfasilitasi pengisian dan penyusunan daftar rekapitulasi rumah tangga pengganti, memfasilitasi pengiriman kembali kartu perlindungan sosial (KPS) yang dikembalikan oleh rumah tangga yang merasa tidak berhak atau penggantian berdasarkan musyawarah desa (musdes)/musyawarah kelurahan (muskel) untuk selanjutnya direkapitulasi di tingkat kecamatan yang menjadi wilayah kerja TKSK. Berikutnya, mereka juga harus menginformasikan kepada camat formulir rekapitulasi rumah tangga pengganti dari masing-masing desa/kelurahan di kecamatan tersebut.

“TKSK ditempatkan di kecamatan. Mereka dibiayai pemerintah pusat dengan dukungan pemerintah kabupaten/kota. Diharapkan tahun ini TKSK di Kaltim sesuai jumlah kecamatan di Kaltim, yakni sebanyak 104 kecamatan,” kata Kepala Dinas Sosial Kaltim Siti Rusmalia Idrus, Selasa (17/3).

Peran TKSK dinilai masih kurang optimal. Karena, selain wilayah kecamatan yang sangat luas, biaya operasional TKSK pun masih kurang. Ke depan diharapkan  permasalahan tersebut dapat ditangani Pemprov Kaltim. Dukungan untuk tambahan biaya operasional TKSK juga diharapkan datang dari pemerintah kabupaten/kota.

“Dinas Sosial Kaltim akan terus melakukan pembinaan dan mengevaluasi kinerja TKSK. Kami harus mengetahui perkembangan data jumlah PMKS di masing-masing kabupaten/kota yang harus disampaikan setiap bulan,” jelasnya.

Data PMKS tersebut, meliputi jumlah penduduk miskin, jumlah orang cacat, jumlah korban kebakaran atau penduduk yang mendapat musibah. (jay/sul/es/hmsprov)

Berita Terkait
Government Public Relation