* IA-KPMKT Soal Kontrak Blok Mahakam
SAMARINDA–Ikatan Alumni Kerukunan Pelajar dan Mahasiswa Kalimantan Timur (IA-KPMKT) secara tegas menyatakan penolakan terhadap perpanjangan kontrak pengelolaan Blok Mahakam di wilayah Kutai Kartanegara yang akan berakhir pada 2017. IA-KPMKT juga menuntut agar Kaltim dapat disertakan menjadi sebagai salah satu shareholder dalam pengelolaan Blok Mahakam ke depan.
Hal itu disampaikan Ketua Harian IA-KPMKT, H Ichwanutaqwa, didampingi Sekretaris Umum Sofyan Maskur, Dewan Penasehat Achmad Husry dan Dewan Pakar Dr Fitriadi, serta Kabag Kehumasan Biro Humas dan Protokol Setda Prov Kaltim, H Imanuddin, saat memberikan keterangan pers kepada wartawan media cetak dan elektronik di Samarinda, Ahad (24/3).
“Pernyataan sikap ini sebagai upaya menegaskan komitmen organisasi dalam membela kepentingan daerah dan kesejahteraan rakyat di daerah, termasuk kepentingan bangsa Indonesia ke depan,” kata Ichwanutaqwa.
Menurut dia, penegasan ini juga merupakan hasil dari Mubes IA-KPMKT yang berlangsung pada 8-9 Desember 2012, dimana salah satu butirnya telah disampaikan kepada pemerintah pusat (Menristek, Kementerian ESDM, anggota DPD dan DPR RI), yaitu menolak perpanjangan kontrak Blok Mahakam yang dikelola oleh pihak asing.
“Pengelolaan ladang gas Blok Mahakam oleh pihak asing selama 50 tahun ini semestinya dapat memberikan kontribusi yang cukup untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah, namun hal itu tidak pernah terwujud, sehingga untuk apa dilanjutkan,” tegasnya.
Selain itu, IA-KPMKT juga menegaskan agar Pemerintah Pusat secepatnya memutuskan untuk menyerahkan pengelolaan Blok Mahakam kepada bangsa Indonesia sendiri, khususnya kepada Kaltim. Blok Mahakam sendiri mempunyai potensi cadangan gas tersisa sebesar 12,5 tcf (trillion cubic feet) atau berpotensi memberikan pendapatan sekitar US$100 miliar (Rp1.700 triliun).
“IA-KPMKT menolak keras anggapan sementara pihak yang menyebutkan anak bangsa ini tidak mampu mengelola potensi sumber daya alamnya sendiri, khususnya di sektor migas. Sudah saatnya disusun grand desain penataan dan pengelolaan SDA yang komprehensif dan terencana secara sistematis, yang membuka peluang tampilnya anak bangsa dalam pengelolaannya,” ucapnya.
Sementara itu, Dewan Penasehat IA-KPMKT Achmad Husry, mengatakan gerakan yang digelorakan oleh IA-KPMKT merupakan gerakan intelektual, dalam memberikan dukungan kepada Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak yang telah melakukan lobi-lobi politik di tingkat pusat.
Selain itu, menurut dia, berbicara Blok Mahakam bukanlah berbicara hal mudah. Diperlukan perjuangan dan dukungan moral dari seluruh masyarakat Kaltim bahkan Indonesia untuk mendapatkan hak pengelolaan terhadap salah satu ladang gas terbesar di Indonesia ini.
“Kita ingin mengembalikan kedaulatan bangsa ke tangan rakyat Indonesia. Khususnya berdaulat dalam hal energi. Tidak hanya Blok Mahakam, tetapi banyak blok-blok migas lainnya yang perlu ditinjau ulang manajemen pengelolaannya. Kita juga inginkan adanya transparansi dalam pengelolaan dan eksploitasi SDA di Indonesia, khususnya di Kaltim, sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” katanya.
Ditambahkannya, IA-KPMKT juga telah bersinergi dengan Aliansi Rakyat Kaltim untuk Blok Mahakam (ARKBM) yang secara intens telah melakukan sejumlah upaya perjuangan di tingkat pusat, agar Kaltim mendapatkan hak pengelolaan dalam Blok Mahakam.
“Kita berharap Kaltim benar-benar menjadi bagian dari pengelolaan Blok Mahakam, tidak harus ikut menjadi operator tetapi cukup sebagai pemilik ataupun pemegang saham. Jika dulu hanya dapat bagian hasil keuntungan, sekarang ada keinginan daerah bukan lagi sebagai penerima hasil tetapi dapat berperan sebagai shareholder. Intinya kita tidak terus membiarkan orang lain mengeksploitasi dan kita selalu menerima pemberian,” tegasnya.
Diketahui, saat ini, Blok Mahakam dikelola perusahaan migas asal Perancis, Total EP Indonesie dengan kepemilikan hak partisipasi 50 persen. Sementara, sisanya dikuasai Inpex Corporation asal Jepang.
Kontrak kerja sama Blok Mahakam dengan Total akan berakhir pada 2017 setelah berjalan 50 tahun. Kontrak pertama diteken 31 Maret 1967 dengan jangka waktu selama 30 tahun. Pada 31 Maret 1997 diperpanjang lagi selama 20 tahun dan akan berakhir 30 Maret 2017. (her/hmsprov).
//Foto: PERNYATAN SIKAP. IA-KPMKT ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan media cetak dan elektronik. (heru/humasprov kaltim).
29 Juli 2020 Jam 03:57:34
Energi dan Sumber Daya Mineral
30 Mei 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
07 Mei 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
20 Juni 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
10 Februari 2014 Jam 00:00:00
Energi dan Sumber Daya Mineral
09 Juni 2017 Jam 09:39:06
Energi dan Sumber Daya Mineral
05 Desember 2023 Jam 21:22:29
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
05 Desember 2023 Jam 21:20:06
Gubernur Kaltim
05 Desember 2023 Jam 19:09:09
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur
06 Januari 2014 Jam 00:00:00
Pertanian dan Ketahanan Pangan
14 Maret 2022 Jam 15:54:00
Ibu Kota Negara
08 April 2013 Jam 00:00:00
Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri
06 Juni 2022 Jam 19:30:28
Informasi dan Komunikasi
11 September 2019 Jam 23:31:22
Pendidikan
08 Maret 2021 Jam 06:01:52
Pengumuman
26 Februari 2022 Jam 11:35:50
Informasi Bencana
20 Februari 2014 Jam 00:00:00
Prestasi
28 Juni 2021 Jam 15:54:59
Berita Acara
01 Desember 2019 Jam 11:25:47
Lingkungan Hidup